Sulseltimes.com, Gowa, Jumat, 25/09/2026 — Polisi menduga Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meminta diskon 70 persen untuk sebuah rumah di tengah pengurusan izin perumahan, sementara dana pembayarannya diduga terkait imbalan pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa.
- Rumah di kawasan Royal Spring ditaksir senilai Rp1,4 miliar
- Polisi menyebut rumah dibayar Rp420 juta setelah diskon 70 persen
- Permintaan diduga terkait persetujuan rencana pembangunan perumahan
- Dana pembayaran rumah diduga berasal dari imbalan proyek enam ambulans
- Nilai proyek ambulans Rp3,8 miliar bukan nilai dugaan imbalan
Rangkaian itu dipaparkan Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana setelah penetapan Husniah sebagai tersangka, Jumat, 25 September 2026.
Menurut polisi, permintaan potongan harga rumah diduga berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG untuk site plan Sakura 2 di perumahan Royal Spring, Kabupaten Gowa.
Rumah dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar tersebut diduga diperoleh dengan membayar Rp420 juta dan menggunakan nama pihak lain.
Asal Dana Pembayaran Rumah Ditelusuri
De Deo mengaitkan pembayaran rumah itu dengan dugaan permintaan imbalan kepada pihak berinisial PT API dalam pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.
“Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API,” kata De Deo dalam konferensi pers, Jumat, 25 September 2026.
Polisi menyebut nilai proyek enam ambulans itu Rp3,8 miliar.
Angka tersebut merupakan nilai proyek yang dijelaskan penyidik, bukan jumlah imbalan yang diduga diterima Husniah.
Polisi belum memaparkan secara terbuka nominal imbalan yang diduga berkaitan dengan pembayaran rumah tersebut.
Penyidik juga belum merinci dokumen pengadaan ambulans dan identitas pihak yang tercatat sebagai pemilik rumah dalam penjelasan yang tersedia.
Bagian dari Empat Rangkaian Dugaan Perbuatan
Permintaan diskon rumah merupakan satu dari empat rangkaian dugaan pemerasan atau gratifikasi yang dijelaskan polisi dalam kasus perizinan Gowa sepanjang 2025–2026.
Dalam rangkaian lain, penyidik menduga adanya permintaan uang kepada pengembang perumahan saat mengurus persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
“Saudari HT berperan mengarahkan proses perizinan,” ujar De Deo ketika menjelaskan konstruksi perkara menurut penyidik.
Polisi menyebut manfaat berupa potongan harga rumah terpisah dari uang Rp1,1 miliar yang sejauh ini terlacak dari dugaan penerimaan terkait pengembang, pembukaan gerai ritel, dan sponsor kegiatan.
Penyidik telah menyita satu rumah di Royal Spring dalam rangka penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.















