Hukum & PeristiwaNasional

Profil Nur Afifah Balqis, Eks Bendahara Demokrat Balikpapan yang Terjerat Suap Bupati PPU

Avatar of Sulsel Times
0
×

Profil Nur Afifah Balqis, Eks Bendahara Demokrat Balikpapan yang Terjerat Suap Bupati PPU

Sebarkan artikel ini
Profil Nur Afifah Balqis Eks Bendahara Demokrat Balikpapan yang Terjerat Suap Bupati PPU
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 23 September 2026 — Profil Nur Afifah Balqis menjadi perhatian karena perempuan yang pernah menjabat Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada usia 24 tahun dan kemudian divonis empat tahun enam bulan penjara dalam perkara suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ringkasnya…
  • Nur Afifah Balqis berusia 24 tahun ketika ditangkap KPK pada 12 Januari 2022
  • Ia pernah menjabat Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
  • Perkaranya terkait penerimaan suap pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Penajam Paser Utara
  • Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis pada 26 September 2022
  • KPK mengeksekusi putusan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong pada 12 Oktober 2022
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Nama Nur Afifah mencuat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang turut menjerat Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara saat kejadian.

Scroll Kebawah
Advertisement

Julukan koruptor termuda kemudian banyak dikaitkan dengan dirinya, meski hal itu tidak berarti ia telah dipastikan sebagai terpidana korupsi termuda sepanjang sejarah Indonesia.

Biodata dan Perjalanan Politik Nur Afifah Balqis

Nur Afifah Balqis dikenal sebagai perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang berusia 24 tahun ketika KPK menangkapnya pada Januari 2022.

Sejumlah pemberitaan menyebut tahun kelahirannya 1997, tetapi tanggal lahir lengkapnya tidak tercantum dalam dokumen resmi yang tersedia untuk penelusuran artikel ini.

Sebelum terjerat perkara hukum, ia menjabat Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Pada masa yang sama, Abdul Gafur Mas’ud merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan sekaligus menjabat Bupati Penajam Paser Utara.

Hubungan keduanya yang dapat dipastikan dalam perkara ini adalah hubungan sesama pengurus partai serta keterkaitan dalam pengelolaan transaksi keuangan yang diperiksa di persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang pada 8 Juni 2022, Abdul Gafur disebut telah menggunakan kartu anjungan tunai mandiri milik Nur Afifah untuk sejumlah keperluan transaksi sejak 2015.

Dalam dakwaan yang sama, Nur Afifah disebut diangkat menjadi bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan pada awal 2020.

Informasi terverifikasi mengenai riwayat sekolah, nama perguruan tinggi, jurusan pendidikan, maupun identitas anggota keluarganya tidak cukup tersedia untuk dicantumkan sebagai biodata pasti.

Kronologi OTT KPK, Peran dalam Perkara, dan Putusan Pengadilan

Pada 12 Januari 2022, KPK menangkap Nur Afifah bersama Abdul Gafur dan orang kepercayaannya, Nis Puhadi, di kawasan pusat perbelanjaan Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers pada 13 Januari 2022, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menerangkan bahwa uang dari sejumlah rekanan proyek diduga dikumpulkan di Kalimantan Timur lalu dibawa ke Jakarta.

Menurut kronologi resmi KPK yang dilaporkan, uang tunai Rp950 juta kemudian ditambah Rp50 juta dari rekening Nur Afifah dan disimpan dalam koper sebelum tim KPK melakukan penangkapan.

Petugas mengamankan uang tunai Rp1 miliar dan menemukan saldo Rp447 juta dalam rekening atas nama Nur Afifah yang saat itu diduga berkaitan dengan penerimaan uang Abdul Gafur dari rekanan proyek.

KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara suap pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Lima pihak yang ditetapkan sebagai penerima adalah Abdul Gafur Mas’ud, Nur Afifah Balqis, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman, sedangkan Achmad Zuhdi alias Yudi ditetapkan sebagai pihak pemberi.

Dalam proses persidangan, jaksa menguraikan nilai penerimaan suap secara bertahap dalam perkara bersama tersebut sebesar Rp5,7 miliar.

Angka itu merupakan nilai penerimaan yang diuraikan dalam perkara, bukan jumlah uang yang seluruhnya ditemukan dalam rekening Nur Afifah ketika OTT.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda membacakan putusan terhadap Nur Afifah pada 26 September 2022.

Majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam keterangan KPK pada 13 Oktober 2022, jaksa disebut telah mengeksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sehari sebelumnya.

Masa penahanan sebelumnya diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana penjara sesuai pelaksanaan putusan.

Untuk meluruskan julukan yang melekat pada dirinya, Indonesia Corruption Watch dalam pemantauan putusan tahun 2023 mencatat terpidana korupsi lain bernama Rici Sadian Putra yang berusia 22 tahun.

Dengan demikian, sebutan koruptor termuda bagi Nur Afifah perlu dibaca dalam konteks pemberitaan penangkapan KPK saat ia berusia 24 tahun, bukan sebagai rekor sepanjang masa yang telah dibuktikan.

Hingga 23 September 2026, sumber resmi yang berhasil ditelusuri belum memberikan pembaruan terverifikasi mengenai status pemasyarakatan maupun tanggal pembebasan Nur Afifah setelah pelaksanaan putusan pada 2022.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *