Nasional

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI dalam Kasus Digitalisasi SPBU

Avatar of Sulsel Times
0
×

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI dalam Kasus Digitalisasi SPBU

Sebarkan artikel ini
Tersangka Dian Rachmawan dalam penyidikan kasus digitalisasi SPBU Pertamina di Gedung KPK
KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI dalam Kasus Digitalisasi SPBU. doc istimewa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 6 November 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin yang berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina.

Ringkasnya…
  • KPK menyita uang Rp2 miliar dari saksi BR
  • Bobby Rasyidin berstatus sebagai saksi
  • Perkara terkait proyek digitalisasi SPBU 2018–2023
  • Tiga tersangka telah ditahan KPK
  • Kerugian negara dihitung Rp322,18 miliar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penyitaan.

KPK belum menjelaskan secara terperinci dasar penyitaan maupun kaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Bobby Rasyidin berstatus sebagai saksi

Bobby pernah dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri periode 2021–2025.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian dilakukan untuk mendalami proses pengadaan dan aliran dana dalam proyek tersebut.

Tiga tersangka telah ditahan

KPK telah menahan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026 setelah penyidikan memasuki tahap lanjutan.

Ketiganya adalah Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza yang memiliki jabatan berbeda saat proyek berjalan.

Penghitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp322,18 miliar.

Penyitaan Rp2 miliar menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan, sementara Bobby tetap berstatus sebagai saksi.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow