Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 5 November 2026 — Komisi III DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perampasan Aset dari pemerintah dan mulai membahas substansi rancangan undang-undang tersebut.
- Komisi III DPR menerima DIM dari pemerintah
- Panja mulai membahas substansi RUU
- Wamenkum menyerahkan tanggapan pemerintah
- Pengesahan ditargetkan November 2026
- RUU menyasar aset terkait tindak pidana
DIM diserahkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen.
Penyerahan tersebut menjadi perkembangan baru setelah DPR sebelumnya menghimpun masukan dari akademisi, praktisi, dan kelompok masyarakat.
Komisi III kemudian menjadwalkan rapat Panitia Kerja untuk membahas setiap materi dalam DIM bersama pemerintah.
Pembahasan masuk ke tahap substansi
Habiburokhman mengatakan penerimaan DIM menandai dimulainya pembahasan lebih mendalam mengenai mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana.
“Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
Pembahasan mencakup pengaturan aset yang berkaitan dengan korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan perpajakan, dan tindak pidana ekonomi lainnya.
DPR sebelumnya menekankan perlunya pengawasan, transparansi pengelolaan aset, serta perlindungan hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Pengesahan ditargetkan November 2026
Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada November 2026.
Target tersebut lebih cepat dibandingkan batas penyelesaian sebelumnya pada 15 Desember 2026.
Eddy Hiariej menyatakan pemerintah bersedia membahas rancangan itu secara mendalam dan komprehensif sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Rincian sikap pemerintah terhadap setiap materi akan dibahas melalui DIM yang telah diserahkan kepada DPR.







