Hukum & PeristiwaBerita

KPK Sisir Kantor ATR/BPN Usai OTT Rp106,3 Miliar, Bagaimana Status Nusron Wahid?

Avatar of Sulsel Times
0
×

KPK Sisir Kantor ATR/BPN Usai OTT Rp106,3 Miliar, Bagaimana Status Nusron Wahid?

Sebarkan artikel ini
KPK Sisir Kantor ATRBPN Usai OTT Rp106,3 Miliar, Bagaimana Status Nusron Wahid?
KPK Sisir Kantor ATRBPN Usai OTT Rp106,3 Miliar, Bagaimana Status Nusron Wahid?
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 17 September 2026 — KPK menyisir sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN setelah OTT yang mengamankan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar, sementara hingga kini Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid belum berstatus tersangka dan belum ada jadwal pemeriksaan yang diumumkan KPK.

Ringkasnya…
  • KPK menyisir sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026
  • Rangkaian OTT sebelumnya mengamankan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar
  • Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara HGB Summarecon
  • Empat tersangka disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid
  • Hingga 17 September 2026 Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ada jadwal pemeriksaan yang diumumkan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dimulai pada Kamis, 17 September 2026, di sejumlah lokasi dalam lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN.

Scroll Kebawah
Advertisement

Salah satu lokasi yang disisir penyidik adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Lampri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Kamis, 17 September 2026.

KPK belum mengumumkan barang bukti tambahan yang ditemukan karena kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat keterangan disampaikan.

Bagaimana Status Nusron Wahid?

Hingga Kamis, 17 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidik KPK.

KPK juga belum mengumumkan jadwal pemeriksaan Nusron dalam kapasitas apa pun.

Namun, nama Nusron muncul dalam perkembangan penyidikan setelah KPK menyebut empat tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN.

Empat orang tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Penyebutan tersebut tidak berarti Nusron otomatis terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.

KPK masih menelusuri aliran uang dan alur perintah untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pemanggilan terhadap Nusron maupun pihak lain akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.

Delapan Tersangka dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa, 15 September 2026.

Mereka adalah Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut empat nama terakhir sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam konstruksi perkara yang sedang disidik.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rupiah serta sejumlah mata uang asing.

Penyidik masih menelusuri asal, peruntukan, dan aliran uang tersebut sehingga nilai Rp106,3 miliar tidak dapat langsung disimpulkan seluruhnya sebagai uang suap dalam pengurusan HGB Summarecon.

Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga pihak Summarecon menyerahkan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 untuk membantu pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang sebagai imbalan terkait pengurusan tersebut.

KPK kini tidak hanya menelusuri aliran uang, tetapi juga alur perintah untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

ATR/BPN Tegaskan Hormati Proses Hukum

Kementerian ATR/BPN melalui Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.

“Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen penuh untuk menghormati dan mendukung setiap proses hukum yang berjalan,” kata Ossy Dermawan.

Ossy juga menegaskan penegakan hukum harus berlangsung objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan setelah rapat bersama Komisi II DPR RI dan juga dipublikasikan melalui kanal media sosial Kementerian ATR/BPN.

Di tengah penyidikan, Nusron Wahid tidak hadir dalam dua agenda DPR pada 15 dan 16 September 2026 dan keduanya diwakili Ossy.

Ossy menjelaskan dirinya mendapat penugasan langsung untuk mewakili Nusron dan menyebut komunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tetap berlangsung setiap hari.

Ia juga membantah kabar bahwa Nusron sedang sakit, tetapi tidak menjelaskan secara rinci agenda maupun lokasi Nusron saat itu.

Kementerian ATR/BPN menyatakan akan tetap kooperatif terhadap proses hukum, sementara KPK melanjutkan penelusuran alat bukti, aliran dana, dan hubungan para pihak dalam perkara tersebut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *