Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 06/09/2026 — Polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias O (30) diduga mencuri iPhone 11 milik penghuni kost di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
- Polisi amankan pelaku pencurian iPhone di kost
- Barang bukti iPhone 11 warna putih senilai Rp6 juta
- Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar
- Kejadian saat korban ke kamar mandi, penangkapan di Jl Perintis Kemerdekaan
- Pelaku akui akan menjual barang curian untuk kebutuhan hidup
Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan sekitar Kima Square.
Kejadian terjadi saat korban meninggalkan kamar kost di Jalan Sanrangan untuk ke kamar mandi.
Saat kembali, korban menemukan iPhone 11 warna putih senilai Rp6 juta hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biringkanaya.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Abdullah Mataram, Minggu, 06/09/2026.
Personel dipimpin IPTU Abdullah Mataram bersama Panit Opsnal AIPTU Yohanis Smith berhasil mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan, A alias O mengakui masuk ke kamar kost saat korban sedang di kamar mandi.
Ia juga mengaku berniat menjual telepon genggam tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan satu unit iPhone 11 warna putih dari tangan tersangka.
Kapolsek Imbau Masyarakat Waspada
“Anggota kami telah melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ucap Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, Minggu, 06/09/2026.
Ia menegaskan pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Setiawan mengimbau masyarakat agar selalu mengunci pintu kamar dan menjaga barang berharga saat meninggalkan tempat tinggal.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk proses hukum.















