Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 16/08/2026 — Kerugian masyarakat akibat penipuan online mencapai Rp9,1 triliun dengan rata-rata 1.000 laporan masuk setiap hari ke platform Indonesia Anti Scam Center.
- Kerugian penipuan online capai Rp9,1 triliun
- IASC terima 432.637 pengaduan dan selamatkan Rp432 miliar
- Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
- Minggu, 16/08/2026, Jakarta
- Dana sulit diselamatkan akibat keterlambatan laporan dan alur uang kompleks
Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan platform Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 432.637 pengaduan kasus penipuan per Minggu, 16/08/2026.
Dari total kerugian yang dilaporkan, pihak otoritas baru berhasil menyelamatkan atau memblokir dana sebesar Rp432 miliar.
“Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp432 miliar,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, Minggu, 16/08/2026.
Ia menambahkan Pulau Jawa menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, mendominasi lebih dari 303.000 pengaduan, diikuti wilayah Sumatra dan provinsi lainnya.
Modus Transaksi Belanja Paling Banyak Makan Korban
Berdasarkan catatan OJK, berikut lima modus penipuan yang paling banyak menjerat masyarakat:
- Penipuan Transaksi Belanja
- Panggilan Palsu (Fake Call)
- Penipuan Investasi Bodong
- Penipuan Lowongan Kerja (Job Scam)
- Iming-iming Hadiah Palsu
Mengapa Dana Korban Sulit Diselamatkan
Penanganan kasus penipuan digital menghadapi tantangan berat dengan laporan yang melonjak hingga 1.000 per hari.
Angka ini tiga hingga empat kali lipat lebih tinggi dibandingkan negara tetangga yang rata-rata hanya menerima 150 hingga 400 laporan per hari.
“Di negara lain yang kita ajak koordinasi, per hari mungkin hanya 150, 300, atau 400 laporan. Tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” tegas Friderica Widyasari Dewi, Minggu, 16/08/2026.
Selain volume masif, dua faktor utama menyulitkan penyelamatan dana. Pertama, keterlambatan laporan: sekitar 80 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah transaksi, sedangkan pelaku menguras dan memindahkan uang dalam waktu kurang dari satu jam.
Kedua, pola pelarian uang yang sangat kompleks. Dana kejahatan dengan cepat dipecah dan dialirkan ke berbagai ekosistem digital lintas sektor, mulai dari dompet digital, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce.
OJK saat ini memacu kerja sama lintas regulator, perbankan, dan pengembang platform digital untuk mempercepat pemblokiran rekening terindikasi penipuan guna menekan kerugian masyarakat.















