Berita

Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pasar Sentral Bulukumba

Avatar of Sulsel Times
0
×

Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pasar Sentral Bulukumba

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pasar Sentral Bulukumba
Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pasar Sentral Bulukumba
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 10/08/2026 — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil alih penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang nilainya mencapai Rp59 miliar.

Ringkasnya…
  • Desakan pengambilalihan kasus dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba
  • Nilai proyek mencapai Rp59 miliar
  • Kejati Sulsel, Kejari Bulukumba, dan BPK
  • Aksi di Kantor Kejati Sulsel, Senin, 10/08/2026
  • Publik menunggu kepastian hukum
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Scroll Kebawah
Advertisement

Massa menilai penanganan perkara yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Candra dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi mengatakan, tuntutan utama aksi adalah agar Kejati Sulsel mengevaluasi penanganan perkara tersebut di Kejari Bulukumba.

“Jadi tuntutan utamanya teman-teman, itu terkait daripada penanganan dugaan kasus korupsi Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar yang kemudian hari ini tidak ada kepastian hukum,” kata Candra, Senin, 10/08/2026.

Kasus Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Menurut Candra, penanganan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2025.

Ia menuturkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan bukti dugaan potensi korupsi dalam pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.

“Bahkan pada bulan November tahun lalu, di tahun 2025, itu sudah naik pada tahap penyidikan. Bahkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK itu kemudian sudah menemukan bukti bahwa adanya dugaan potensi kasus korupsi di pembangunan Pasar Sentral Bulukumba ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, massa meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi hingga mempertimbangkan pengambilalihan perkara dari Kejari Bulukumba.

Candra menilai lambannya penanganan kasus telah menimbulkan pertanyaan publik terhadap kepastian hukum.

“Publik bertanya-tanya terkait kepastian hukum kasus dugaan korupsi ini. Sehingga teman-teman hadir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta pihak Kejati mengambil alih kasus ini. Segera mengambil alih, segera melakukan supervisi, dan segera melakukan sebuah evaluasi terhadap Kejari Bulukumba,” tuturnya.

Ia menyebut perkara ini telah berlangsung sekitar dua tahun tanpa kejelasan penyelesaian.

Massa Kecewa Tak Ditemui Perwakilan Kejati

Candra mengaku massa aksi kecewa karena tidak ada perwakilan Kejati Sulsel yang menemui mereka saat menyampaikan aspirasi.

“Kalau bicara persoalan harapan, satu harapan teman-teman, yang pertama itu meminta Kejaksaan Tinggi melakukan evaluasi dengan sebaik-baiknya karena dari tadi teman-teman melakukan aksi unjuk rasa tapi teman-teman diberikan sebuah bentuk kekecewaan karena tidak ada yang menemui teman-teman massa aksi,” ungkapnya.

Massa juga meminta Kejati Sulsel menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi di Sulawesi Selatan.

“Yang kedua harapannya teman-teman, ya sesuai dengan tuntutan teman-teman, harapannya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu memegang teguh integritasnya sebagai lembaga penegak hukum tertinggi dalam menuntaskan segala permasalahan korupsi yang ada di Sulawesi Selatan,” pungkas Candra.

Massa berharap Kejati Sulsel menindaklanjuti tuntutan tersebut dan memastikan kasus dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba segera mendapat kepastian hukum.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *