Hukum & Peristiwa

Polisi Bongkar Dua Modus Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polisi Bongkar Dua Modus Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Dua Modus Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
Polisi Bongkar Dua Modus Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 07/08/2026 — Polisi membongkar dua modus penipuan tiket kapal yang menyasar calon penumpang di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Ringkasnya…
  • Dua modus penipuan tiket kapal
  • Pemalsuan E-Tiket PELNI dan penjualan tiket ala calo resmi
  • Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar
  • Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
  • Kerugian korban Rp2.050.000 dan Rp1.950.000
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar mengamankan dua tersangka dalam dua perkara penipuan tiket kapal. Kedua modus itu memanfaatkan tingginya kebutuhan tiket kapal di pelabuhan tersebut.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Modus para pelaku berbeda, namun tujuannya sama, yaitu memperoleh keuntungan dengan cara menipu masyarakat. Satu pelaku memalsukan E-Tiket PT PELNI agar terlihat resmi, sedangkan pelaku lainnya mengaku sebagai pengurus keberangkatan atau calo tiket yang menjanjikan keberangkatan melalui jalur khusus dengan harga murah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Andri Kurniawan, Kamis, 06/08/2026.

Modus Pemalsuan E-Tiket PELNI

Kasus pertama melibatkan tersangka AB (36). Pelaku diduga menghampiri korban yang sedang mencari tiket kapal tujuan Makassar-Labuan Bajo.

AB menawarkan delapan tiket tambahan atau non seat yang diklaim masih tersedia. Korban kemudian mengirimkan identitas seluruh penumpang melalui WhatsApp.

Pelaku membuat E-Tiket PT PELNI palsu menggunakan telepon genggam dan aplikasi WPS Office. Berbagai bagian tiket asli diubah, mulai dari kode booking, nama kapal, jadwal keberangkatan, identitas penumpang, nomor kabin, hingga total pembayaran.

“Pelaku mengambil contoh E-Tiket asli yang dimilikinya, kemudian mengedit seluruh data menggunakan aplikasi WPS Office di handphone. Setelah selesai, tiket dikirim kepada korban dalam bentuk PDF sehingga tampak seperti dokumen resmi PT PELNI,” jelas Andri.

Korban mentransfer uang Rp2.050.000. Setelah dicek ke sistem resmi PT PELNI, seluruh kode pemesanan tidak terdaftar.

Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar kemudian menangkap AB di kawasan Jalan Nusantara. Tersangka mengaku membuat sendiri E-Tiket palsu itu dan pernah menjalani hukuman dalam perkara penipuan sebelumnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam Oppo Reno 8T warna oranye, dua lembar foto E-Tiket PT PELNI palsu berisi delapan identitas penumpang, dan satu lembar bukti transfer pembayaran.

Modus Calo Pengurus Keberangkatan

Kasus kedua melibatkan tersangka DR alias Cambang (34). Pelaku diduga menipu korban Basri Bas yang hendak memberangkatkan lima penumpang dan satu unit sepeda motor menggunakan Kapal Dharma Ferry tujuan Batu Licin, Kalimantan Selatan.

DR menawarkan jasa pengurusan tiket dengan harga lebih murah dari tarif resmi. Pelaku meyakinkan korban bahwa seluruh penumpang akan mendapat tiket resmi, tempat tidur, makan selama perjalanan, dan keberangkatan melalui jalur khusus.

Korban menyerahkan uang bertahap dengan total Rp1.950.000 melalui transfer ke akun DANA dan secara tunai. Namun hingga kapal berangkat, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Pelaku justru meninggalkan korban di kawasan pelabuhan, memblokir nomor telepon korban, dan menghilang setelah menguasai uang tersebut.

“Faktanya, tersangka tidak pernah membeli tiket resmi maupun menyiapkan fasilitas sebagaimana dijanjikan. Semua itu hanyalah rangkaian kebohongan agar korban menyerahkan uang,” ungkap Andri.

DR mengaku memakai nama samaran Asri Cambang untuk meyakinkan korban. Uang hasil penipuan dipakai memperbaiki telepon genggam, memenuhi kebutuhan rumah tangga, membeli susu anak, memberikan sebagian kepada istri, dan bermain judi online.

Penyidik mengamankan satu unit telepon genggam Samsung A10 warna abu-abu dan satu flashdisk Toshiba berisi rekaman video serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasubsipenmas Humas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil mengimbau masyarakat membeli tiket kapal melalui kanal resmi perusahaan pelayaran atau agen resmi yang ditunjuk.

“Jangan mudah percaya kepada oknum yang menawarkan tiket murah, jalur khusus ataupun tiket tambahan di luar prosedur resmi. Pastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi, dan apabila menemukan praktik serupa segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesan Adil, Kamis, 06/08/2026.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *