Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 21/09/2026 — Gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki agenda sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin malam, tetapi pencatatan perkara ini belum berarti persyaratan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah atau jabatannya otomatis berubah.
- MK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB
- Denny Indrayana dan 11 pemohon lain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat Pilpres 2024
- Pemohon meminta diskualifikasi, pembatalan sejumlah keputusan KPU, serta pembatalan pelantikan Gibran
- Keabsahan dokumen dan keberatan prosedural masih harus diperiksa dalam persidangan
- Pemberhentian wakil presiden dan pengisian jabatan kosong memiliki mekanisme konstitusional tersendiri
Berdasarkan data perkara resmi MK, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 itu terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mahkamah mencatat permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Sidang awal memberi kesempatan kepada para pemohon menyampaikan dalil dan permintaan mereka sebelum hakim menentukan penanganan perkara pada tahapan berikutnya.
Hingga tahap pemeriksaan awal, belum ada putusan MK yang membenarkan dalil bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dalam pencalonan pada 2024.
Siapa Penggugat dan Apa yang Dipersoalkan?
Data registrasi MK mencantumkan 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, Brahma Aryana, dan sejumlah pihak lainnya.
Tim kuasa pemohon antara lain mencantumkan Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Dalam permohonan yang diberitakan AFU.id, para pemohon mempersoalkan apakah dokumen pendidikan yang dipakai Gibran pada tahap pendaftaran calon wakil presiden telah memenuhi syarat paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Persyaratan pendidikan itu diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para pemohon meminta MK menilai keabsahan pemenuhan syarat tersebut pada saat pencalonan, bukan sekadar menilai keberadaan dokumen pendidikan secara terpisah dari proses pendaftaran.
Permintaan mereka meliputi diskualifikasi Gibran dari pencalonan pada Pilpres 2024, pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Para pemohon juga meminta mekanisme pemilihan wakil presiden baru dijalankan apabila permohonan mereka dikabulkan dan terjadi kekosongan jabatan.
Semua poin tersebut merupakan tuntutan pemohon, bukan keputusan atau temuan hukum yang telah ditetapkan MK.
Dokumen Pendidikan dan Penyetaraan Masih Menjadi Pokok Perdebatan
Persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran yang diperoleh di luar negeri dan bukti penyetaraan yang digunakan dalam proses administrasi di Indonesia.
Sebagai konteks, penjelasan pemeriksaan fakta pemerintah pada 2024 mencatat adanya surat keterangan penyetaraan pendidikan dari kementerian yang diterbitkan pada 2019, serta informasi mengenai pendidikan Gibran di Singapura dan Australia.
Keberadaan surat keterangan tersebut perlu dibedakan dari dalil para pemohon mengenai kecukupan dokumen untuk memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku pada 2024.
Penilaian terhadap dokumen, dasar hukum penyetaraan, serta jawaban dari KPU dan pihak terkait merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus ditempatkan dalam konteks perkara.
Pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya ijazah palsu atau pelanggaran syarat pencalonan.
Bisakah Sidang Ini Langsung Mengakhiri Jabatan Wakil Presiden?
Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dari registrasi gugatan atau tuntutan para pemohon.
MK terlebih dahulu perlu memeriksa kewenangan, kedudukan hukum para pemohon, persoalan tenggat pengajuan, dan pokok permohonan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini.
Perkara PHPU yang diajukan pada 2026 terhadap hasil Pilpres 2024 juga memunculkan persoalan prosedural yang harus diputus oleh hakim, bukan diasumsikan telah teratasi karena perkara dijadwalkan untuk disidangkan.
Untuk pemberhentian presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat, Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mekanisme tersendiri yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemeriksaan pendapat DPR oleh MK, dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Karena itu, tuntutan pembatalan pelantikan dalam perkara PHPU tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah menghasilkan pemberhentian jabatan atau otomatis menggantikan seluruh prosedur konstitusional tersebut.
Apabila kelak terjadi kekosongan jabatan wakil presiden melalui mekanisme yang sah, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Ketentuan pengisian jabatan kosong itu bukan putusan bahwa jabatan wakil presiden sekarang telah kosong.
Agenda Berikutnya Menunggu Pemeriksaan MK
Setelah pemeriksaan pendahuluan, MK dapat menilai kelanjutan perkara berdasarkan hukum acara, termasuk mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait apabila perkara berlanjut.
Sejumlah laporan mengenai jadwal penanganan perkara menyebut agenda putusan sela pada 28 September 2026 serta pemeriksaan pembuktian sesudahnya apabila permohonan dinyatakan dapat dilanjutkan.
Untuk saat ini, hal yang telah dipastikan melalui catatan resmi MK adalah registrasi perkara dan agenda pemeriksaan pendahuluan, sedangkan hasil pengujian dalil serta konsekuensi hukum terhadap jabatan Gibran tetap menunggu putusan dan prosedur konstitusional yang berlaku.















