Hukum & PeristiwaNasional

Polemik Ijazah Gibran, Ini Beda Temuan MK dan Amar Putusannya

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polemik Ijazah Gibran, Ini Beda Temuan MK dan Amar Putusannya

Sebarkan artikel ini
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan MK tentang ijazah Gibran setara SMA dalam sidang 6 Oktober 2026
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan dokumen pendidikan Gibran pada sidang putusan 6 Oktober 2026. Foto tangkapan layar siaran MK, kiriman pengguna.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, Oktober 9, 2026 — Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka mencakup dua hal berbeda, yakni temuan Mahkamah Konstitusi mengenai bukti pendidikan dalam persidangan dan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Ringkasnya…
  • Putusan MK dibacakan 6 Oktober 2026
  • Bukti pendidikan dibahas dalam pertimbangan hakim
  • Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima
  • Kemendikdasmen menjelaskan proses penyetaraan
  • Gibran menyatakan menghormati proses MK
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Perbedaan itu tercatat dalam risalah resmi pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Hakim membedakan dokumen kehadiran dalam pembelajaran dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.

Mengapa Permohonan Tidak Dapat Diterima?

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik menjadi wakil presiden pada 20 Oktober 2024, sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai calon wakil presiden.

Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak tepat lagi ditempatkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.

MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara tersebut.

Dengan demikian, uraian mengenai dokumen pendidikan merupakan bagian pertimbangan hukum, sedangkan hasil akhir perkara harus dibaca melalui amar putusannya.

Penjelasan Penyetaraan dan Respons Gibran

Dalam sidang sebelumnya pada Jumat, 2 Oktober 2026, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa penyetaraan bukan penerbitan ijazah baru.

Menurut laporan resmi Humas MK, kementerian menilai riwayat dan hasil belajar di luar negeri untuk menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.

Dokumen pendidikan asli tetap berasal dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Gogot menyampaikan permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan pada 6 Agustus 2019.

Penilaian mencakup riwayat pendidikan di SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.

Kementerian menjelaskan hasil belajar tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan bidang akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Gibran kemudian menanggapi putusan MK seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Ia menyatakan telah menempuh pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura dan menghormati tahapan persidangan MK.

Gibran juga menyampaikan bahwa persoalan dokumen tersebut akan ditindaklanjuti, sementara dirinya tetap bekerja menjalankan program Presiden Prabowo Subianto.

Respons itu merupakan pernyataan Gibran setelah putusan, sedangkan temuan dan hasil pemeriksaan perkara tetap merujuk pada dokumen resmi MK.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *