Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 06/08/2026 — Tim Resmob Polsek Biringkanaya menangkap pria berinisial HS (32) di Makassar karena diduga membawa kabur sepeda motor kekasihnya yang baru dikenalnya melalui media sosial.
- Pria HS (32) ditangkap Tim Resmob Polsek Biringkanaya
- Motor korban dijual Rp3,2 juta
- Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin
- Makassar, Kamis, 06/08/2026
- HS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara
HS ditangkap pada Selasa saat bersembunyi di sebuah wisma di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial ST (32) melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut pelaku diamankan setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.
“Benar, pelaku sudah ditangkap setelah korban membuat laporan polisi,” ungkap Wahiduddin, Rabu, 05/08/2026.
Kronologi Penggelapan Motor
Kasus ini berawal ketika ST berkenalan dengan HS melalui media sosial. Saat berkenalan, HS diduga menggunakan identitas palsu dengan nama Muhammad Gala.
HS juga mengaku berasal dari Provinsi Riau dan berdomisili di Jakarta. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, HS mendatangi tempat kos korban di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
“Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara setelah beberapa waktu berkomunikasi,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, HS meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli kuota internet, makanan, deodoran, dan sejumlah kebutuhan lainnya. Korban yang sudah percaya pun menyerahkan kunci motornya.
HS tidak pernah kembali setelah meninggalkan kos korban. Sepeda motor itu justru dibawa kabur dan dijual.
“Korban memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku, tapi pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan itu,” ungkapnya.
Dijual Rp3,2 Juta dan Ancaman Hukuman
Dari hasil interogasi, HS mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook seharga Rp3,2 juta.
“Hasil interogasi pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial facebook sebesar Rp3,2 juta,” ujar Wahiduddin.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi menilai kendaraan tersebut awalnya diserahkan secara sukarela oleh korban untuk dipinjam. Namun, kemudian dikuasai dan dijual oleh pelaku.







