Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan 241 Investasi Bodong Sepanjang Tahun Berjalan

Avatar of Sulsel Times
0
×

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan 241 Investasi Bodong Sepanjang Tahun Berjalan

Sebarkan artikel ini
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan 241 Investasi Bodong Sepanjang Tahun Berjalan
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan 241 Investasi Bodong Sepanjang Tahun Berjalan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 05/08/2026 — Satgas PASTI OJK menghentikan operasional 951 pinjaman online ilegal dan ratusan entitas investasi serta gadai ilegal sepanjang tahun berjalan.

Ringkasnya…
  • Satgas PASTI hentikan 951 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal
  • 25.729 pengaduan masyarakat diterima OJK year to date
  • Dicky Kartikoyono, Anggota Dewan Komisioner OJK
  • Konferensi pers RDKB virtual, Rabu, 05/08/2026
  • Dua kasus terbaru: E Connext Venture Indo (MLM) dan Snapboost (click-to-earn)
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pencapaian signifikan dalam pemberantasan entitas keuangan ilegal.

Scroll Kebawah
Advertisement

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dicky Kartikoyono, pencapaian itu tercatat year to date per Selasa, 04/08/2026.

Ia menyebutkan Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 241 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Selain itu OJK menerima 25.729 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal.

“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 241 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya, serta sejumlah aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa, 04/08/2026.

Dua Kasus Terbaru: MLM dan Click-to-Earn

Dicky mengungkap dua kasus terbaru yang berhasil ditindak. Pertama, penghentian entitas E Connext Venture Indo yang diduga menawarkan skema investasi berbasis multi level marketing (MLM).

Kedua, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Snapboost, platform yang mengklaim sebagai layanan monetisasi berbasis click-to-earn. Platform ini meminta masyarakat menyetor dana untuk menyelesaikan tugas seperti menyukai atau membagikan konten dengan iming-iming pendapatan harian dan komisi member get member.

“Modus-modus semacam ini terus kami pantau dan tindak agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” ujar Dicky.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan izin entitas sebelum menempatkan dana, terutama yang menawarkan keuntungan tidak wajar dengan pola member get member.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *