Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 19/09/2026 — Kasus korupsi senilai Rp1,3 triliun yang menyeret mantan pejabat tinggi BUMN Ahmad Thahir terbongkar setelah istri keduanya, Kartika, berusaha mengambil hak atas harta peninggalan sang suami.
- Kasus korupsi Rp1,3 T terungkap dari perselisihan harta warisan istri kedua Ahmad Thahir
- Thahir pernah menduduki jabatan penting di BUMN dan menikah dua kali
- Kartika mengambil US$78 juta dari Bank Sumitomo Singapura setelah Thahir meninggal 1976
- Pemerintah menempuh jalur hukum selama 15 tahun hingga menang di Pengadilan Tinggi Singapura 1992
- Dana dinyatakan berasal dari suap dua perusahaan Jerman kepada Thahir
Ahmad Thahir diketahui pernah menduduki posisi penting di salah satu perusahaan pelat merah. Dalam kehidupan pribadinya, Thahir tercatat menikah sebanyak dua kali. Pernikahan pertamanya dengan Rukiah berlangsung pada dekade 1960-an dan berakhir dengan perceraian.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 1974, Thahir kembali membangun rumah tangga dengan menikah seorang perempuan bernama Kartika yang menjadi istri keduanya.
Warisan yang Membuka Jejak Kekayaan Tersembunyi
Pernikahan tersebut hanya berlangsung sekitar dua tahun. Pada 1976, Thahir meninggal dunia. Persoalan harta peninggalannya kemudian membuka perkara yang lebih besar.
Empat hari setelah kematian Thahir, Kartika terbang dari Swiss ke Singapura untuk mengambil simpanan mendiang suaminya di Bank Sumitomo. Nilainya mencapai US$78 juta atau sekitar Rp160 miliar saat itu. Jika dikonversikan menggunakan nilai rupiah saat ini, nominal tersebut setara sekitar Rp1,3 triliun.
Namun, upaya Kartika gagal setelah anak-anak Thahir dari pernikahan pertama lebih dulu memblokir rekening tersebut. Perselisihan mengenai harta peninggalan Thahir pun terjadi antara Kartika dan anak-anak dari pernikahan sebelumnya.
Pemerintah Menyadari Ketidakwajaran Keuangan
Perseteruan tersebut akhirnya membuat keberadaan uang Thahir diketahui pemerintah. Jumlah uang yang tersimpan di Singapura dianggap tidak masuk akal jika dibandingkan dengan penghasilan Thahir sebagai pejabat BUMN.
Menurut koran Suara Karya, Thahir hanya menerima gaji sebesar US$600 per bulan. Dari sini, dugaan uang tersebut bukan berasal dari penghasilan resminya mulai mencuat.
Dugaan korupsi itu kemudian sampai ke telinga Presiden Soeharto. Presiden lantas meminta Benny Moerdani turun tangan untuk mengejar uang tersebut dan mengembalikannya ke rekening negara.
Sekitar awal tahun 1977, Benny dipanggil Soeharto membicarakan informasi mengenai sejumlah uang yang disimpan di Bank Sumitomo Singapura, ungkap Julius Pour dalam autobiografi berjudul Benny: tragedi seorang loyalis (2007).
Benny yang kala itu masih menjadi asisten intelijen TNI kemudian menemui Kartika. Menurut autobiografi Benny Moerdani yang Belum Terungkap (2014), Benny tercatat menemui Kartika sebanyak enam kali.
Dalam berbagai pertemuan tersebut, Benny berusaha bernegosiasi agar uang yang tersimpan di Singapura dapat dikembalikan kepada negara. Dia juga memaparkan bukti-bukti mengenai kepemilikan dana tersebut dan menjelaskan bahwa uang itu merupakan milik pemerintah.
Namun, upaya negosiasi tidak membuahkan hasil. Pemerintah akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali dana tersebut.
Pengadilan Tinggi Singapura Putuskan Pemerintah Menang
Proses hukum berlangsung panjang. Pemerintah Indonesia harus menunggu sekitar 15 tahun hingga akhirnya perkara tersebut mencapai putusan Pengadilan Tinggi Singapura pada Desember 1992.
Saya memerintahkan Sumitomo Bank membayar seluruh jumlah yang tercatat dalam masing-masing dari 17 deposito ACU dalam mata uang Deutsche Mark, termasuk bunga yang telah terkumpul dan yang terus bertambah, tulis Pengadilan Tinggi Singapura dalam putusannya, Sumitomo Bank Ltd v Kartika Ratna Thahir and others and another matter [1992] SGHC 301.
Dalam putusan tersebut, pemerintah dinyatakan berhak atas deposito senilai US$78 juta atau sekitar Rp160 miliar. Dana tersebut dinyatakan berasal dari uang suap yang diberikan kepada Thahir. Jika dikonversikan menggunakan kurs saat ini, nilai uang tersebut setara sekitar Rp1,3 triliun.
Pemerintah memenangkan gugatannya setelah 15 tahun berjuang secara hukum untuk memperoleh kembali uang jutaan dollar yang dibekukan senilai US$78 juta yang merupakan komisi yang diberikan oleh dua perusahaan Jerman kepada Thahir, ungkap koran Bernas.
Dana Kembali ke Kas Negara
Kemenangan pemerintah Indonesia di Singapura pun disambut baik di dalam negeri. Menteri Keuangan J.B. Sumarlin mengatakan dana tersebut akan diamankan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pokoknya pemerintah saat ini bergembira dengan keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang memutuskan memenangkan gugatan atas deposito mantan pejabat pemerintah, ungkap Sumarlin.
Setelah penantian panjang selama belasan tahun, uang tersebut akhirnya berhasil dikembalikan dan masuk ke kas negara untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat. Sementara itu, Kartika dan anak-anak Thahir dari pernikahan pertamanya harus gigit jari.















