Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 02/08/2026 — Tersangka penganiayaan berinisial R masih berkeliaran dan belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Binamu, Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan.
- Tersangka berinisial R masih bebas dan belum ditahan
- Kasus terjadi di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto
- Kuasa hukum korban Samsul Lallo meminta polisi bertindak tegas
- Korban berinisial S trauma dan khawatir dengan keselamatannya
- Penyidik baru menetapkan R sebagai tersangka pada 2026
Penanganan kasus dugaan penganiayaan ini berjalan sekitar sepuluh bulan sejak Oktober 2025. Di bawah penyidik sebelumnya, korban berinisial S disebut hampir tidak mendapat keadilan.
Peristiwa terjadi di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat menghunuskan senjata tajam ke arah korban.
Kuasa hukum korban, Samsul Lallo, mengungkapkan kasus ini mulai menemui titik terang pada 2026. Tim penyidik yang baru akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.
“Iya, kasus tersebut sudah lama ditangani di Polsek Binamu. Dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, akhirnya pelaku inisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badik,” kata Samsul Lallo, Minggu, 02/08/2026.
Tersangka Belum Diamankan
Meski berstatus tersangka, R disebut mangkir dari panggilan penyidik. Hingga kini, R masih bebas berkeliaran di luar.
Kondisi itu dinilai berpotensi memicu hal-hal yang tidak diinginkan atau konflik sosial di tengah masyarakat. Pihak korban merasa terancam dan dilanda kecemasan mendalam.
Polsek Binamu Diminta Bertindak Tegas
“Saat ini korban mengalami trauma atas kejadian penganiayaan. Klien kami khawatir terhadap keselamatan dirinya apabila pelaku tidak segera diamankan,” ujar Samsul Lallo.
Kuasa hukum korban berharap Polsek Binamu segera bertindak tegas. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan dan memberikan rasa aman kepada korban.















