Sulseltimes.com Sinjai Timur — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/1/2025) di Dusun Pakkita, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Korban berinisial AA (17), yang merupakan warga Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku berinisial AL (26).
AL, seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun Pangisoreng, Desa Salohe, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/13/I/2025/SPKT/Polres Sinjai pada tanggal 22 Januari 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, penangkapan AL dilakukan tanpa perlawanan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Korban menghubungi pelapor, seorang perempuan bernama Aridah, untuk meminta bantuan setelah menjadi korban pemukulan,” ungkapnya.
Aridah kemudian mendampingi korban melapor ke Polres Sinjai keesokan harinya.
Berdasarkan interogasi awal, AL mengakui perbuatannya, menyikut korban di bagian pipi sebelah kiri.
“Pelaku mengaku melakukan pemukulan sebanyak satu kali menggunakan tangannya,” tambah Andi Rahmatullah.
Setelah ditangkap, AL langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat korban adalah anak di bawah umur.
Sementara itu, pihak Polres Sinjai menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak demi melindungi hak-hak korban dan memberikan keadilan.
Perkembangan lebih lanjut kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Unit Reskrim Polres Sinjai.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya kasus serupa.