BeritaMamuju

Polda Sulbar Tetapkan 5 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Kader HMI

Avatar of sulseltimes
0
×

Polda Sulbar Tetapkan 5 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Kader HMI

Sebarkan artikel ini
Polda Sulbar Tetapkan 5 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Kader HMI
Ilustrasi foto polisi tersangka kasus penganiayaan Kader HMI.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulsetimes.com Mamuju,  – Lima anggota polisi dari Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Muh Defri.

Peristiwa ini terjadi saat aksi solidaritas yang dilakukan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan Polresta Mamuju, Rabu (1/1/2025), yang berakhir bentrok.

Muh Defri, yang juga kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menjadi korban kekerasan saat berusaha menyuarakan aksi solidaritas terhadap rekannya, Ramli, yang sebelumnya dikeroyok oleh oknum polisi di asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng).

Aksi solidaritas ini memanas hingga melibatkan bentrokan antara massa mahasiswa dan aparat.

Aksi Solidaritas Berujung Kekerasan

Polda Sulbar Tetapkan 5 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Kader HMI
Ilustrasi foto polisi tersangka kasus penganiayaan Kader HMI.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi, menjelaskan insiden ini bermula dari aksi solidaritas di depan Polresta Mamuju.

“Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian ini berawal dari aksi solidaritas yang dilaksanakan di Polresta Mamuju,” ujar Kombes Slamet kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Dalam aksi tersebut, Muh Defri diduga menjadi korban penganiayaan oleh lima anggota polisi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Mamuju pada Kamis (2/1/2025).

“Polda Sulbar telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. Kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan 5 oknum polisi sebagai tersangka,” imbuh Kombes Slamet.

Dua Kasus Kekerasan Melibatkan Polisi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi setelah insiden pengeroyokan terhadap Ramli, kader HMI, di asrama putri IPM-Mateng pada hari yang sama.

Dalam kasus Ramli, Polda Sulbar telah menempatkan 11 anggota polisi dalam penempatan khusus (patsus) sebagai bentuk sanksi disiplin awal.

Mereka juga akan menjalani sidang etik untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Selain itu, Polda Sulbar juga mengusut dugaan pidana dalam kasus pengeroyokan terhadap Ramli.

Dari hasil penyelidikan, dua anggota polisi, Bripda AE dan Bripda AM, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani pelanggaran yang melibatkan aparat mereka sendiri.

Komitmen Penegakan Hukum

Polda Sulbar menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggotanya.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang dari aparat kepolisian.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” tutup Kombes Slamet.

Langkah Pemulihan

Insiden ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa dan aktivis.

Mereka berharap proses hukum terhadap para pelaku berjalan transparan dan adil.

Sementara itu, Muh Defri dan Ramli mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk menjalani proses hukum dan pemulihan pasca kejadian.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga hak asasi manusia dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan keamanan dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *