Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 23/07/2026 — Kuasa hukum korban dugaan pemerasan di Kemayoran, Refly Harun, mengungkapkan kronologi kliennya yang diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum pengacara berinisial BPT.
- Korban berinisial VL
- Uang diambil Rp19,25 juta dari ATM
- Terdakwa meminta tebusan hingga Rp30 juta
- Lokasi di Kebon Kosong, Kemayoran
- Kasus sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kronologi Dugaan Pemerasan
Korban berinisial VL mengambil uang Rp19,25 juta dari rekening terdakwa menggunakan kartu ATM milik terdakwa.
Tindakan itu dilakukan untuk memberi pelajaran karena korban merasa kerap dihina dan direndahkan.
Korban berniat mengembalikan uang tersebut di sebuah hotel.
Namun saat itu, terdakwa bersama empat rekannya diduga menggunakan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM untuk melakukan ancaman dan pemerasan.
“Rekaman CCTV saat korban mengambil uang di ATM dijadikan alat untuk melakukan ancaman dan pemerasan,” kata Refly Harun, Kuasa Hukum Korban, Kamis, 23/07/2026.
Korban diajak meninggalkan hotel menggunakan mobil milik terdakwa.
Dalam perjalanan, korban diperlihatkan rekaman CCTV tersebut.
Korban diduga diintimidasi dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta.
Permintaan itu kemudian turun menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta hingga akhirnya disepakati Rp30 juta.
Karena berada di bawah tekanan, korban mentransfer uang Rp30 juta secara bertahap.
Setelah itu, korban ditinggalkan seorang diri di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.
“Padahal, uang yang diambil klien kami hanya Rp19,25 juta. Tetapi setelah mengembalikan Rp30 juta, klien kami tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian,” tutur Refly.
Dugaan pemerasan kembali terjadi ketika terdakwa meminta uang Rp350 juta saat bertemu dengan paman korban di sebuah mal di Jakarta Barat.
Korban sempat mentransfer Rp50 juta sebelum melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Refly Harun mengungkapkan ancaman pidana dalam perkara tersebut berkisar antara empat hingga sembilan tahun penjara, tergantung pasal yang terbukti dalam persidangan.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai kebenaran dan keadilan. Kami meyakini dugaan pemerasan terjadi setidaknya dua kali,” tutup Refly.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte, mengatakan majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan yang diajukan selesai diputus.
“Karena praperadilan sedang berjalan, maka perkara pokok ditunda. Apabila praperadilan sudah diputus, maka sidang perkara pokok akan dilanjutkan,” kata Iskandar, Kamis, 23/07/2026.















