Viral

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Oknum Pengacara dalam Kasus Pemerasan Pengusaha di Kemayoran

Avatar of Sulsel Times
0
×

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Oknum Pengacara dalam Kasus Pemerasan Pengusaha di Kemayoran

Sebarkan artikel ini
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Oknum Pengacara dalam Kasus Pemerasan Pengusaha di Kemayoran
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Oknum Pengacara dalam Kasus Pemerasan Pengusaha di Kemayoran
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 26/08/2026 — Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa oknum pengacara BPT dalam kasus pemerasan pengusaha Vinson Leo Karlius di Kemayoran.

Ringkasnya…
  • JPU meminta hakim tolak eksepsi terdakwa BPT
  • Kasus pemerasan pengusaha Vinson Leo Karlius di Kemayoran
  • Sidang di PN Jakarta Pusat
  • Dakwaan dinilai jelas, cermat, lengkap per KUHAP UU 20/2025
  • Pemeriksaan perkara lanjut ke tahap bukti
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyampaikan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Yurisprudensi Mahkamah Agung.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Kami Jaksa Penuntut Umum memohon agar yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ini memutuskan, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah jelas, cermat dan lengkap sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” kata Andri Saputra, Jaksa Penuntut Umum, Rabu, 26/08/2026.

JPU meminta Majelis Hakim menetapkan bahwa perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap bukti.

Lima Poin Eksepsi Tim Kuasa Hukum Terdakwa

Dalam sidang tersebut, Jaksa mengungkapkan lima poin perlawanan yang diajukan advokat terdakwa, antara lain:

  • Ketidakcermatan konstruksi dakwaan karena hanya memuat keterangan sepihak saksi korban.
  • Ketiadaan unsur “Secara Melawan Hukum” dan adanya alasan hak tagih sah.
  • Pencampuran perbuatan hukum perdata atau kesepakatan perdamaian dengan tindak pidana.
  • Kontradiksi fatal dan ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil.
  • Tabel eksepsi konfrontasi dakwaan Jaksa versus fakta Berita Acara Pemeriksaan.

Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum yang telah kami bacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Andri Saputra.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, sidang diperkirakan akan melanjutkan proses pemeriksaan bukti dan saksi-saksi terkait kasus pemerasan tersebut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *