Viral

MUI Sebut Pemblokiran Rekening Aktivis Botok Pelanggaran Hak Konstitusional

Avatar of Sulsel Times
0
×

MUI Sebut Pemblokiran Rekening Aktivis Botok Pelanggaran Hak Konstitusional

Sebarkan artikel ini
MUI Sebut Pemblokiran Rekening Aktivis Botok Pelanggaran Hak Konstitusional
MUI Sebut Pemblokiran Rekening Aktivis Botok Pelanggaran Hak Konstitusional
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 25/08/2026 — MUI menilai pemblokiran rekening bank aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok merupakan pelanggaran hak konstitusional dan merenggut hak warga untuk hidup sejahtera.

Ringkasnya…
  • MUI menilai pemblokiran rekening aktivis Botok melanggar hak konstitusional
  • Rekening berisi Rp80,9 juta dibekukan saat sosialisasi di depan DPR
  • Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengingatkan aparat penegak hukum
  • Tindakan dinilai merugikan ekonomi keluarga dan pelaku usaha lokal
  • Pemerintah diminta menghentikan praktik pemblokiran tanpa dasar hukum pidana
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menegaskan unjuk rasa atau berdemonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin peraturan perundang-undangan. Pembekuan rekening dengan tujuan membatasi atau menggagalkan aksi demonstrasi merupakan bentuk pembatasan hak yang tidak dibenarkan.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi dengan tujuan mencegah yang bersangkutan agar tidak melakukan demonstrasi itu sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara untuk mendapatkan serta mempergunakan haknya,” kata Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI, Selasa, 25/08/2026.

Menurutnya, tindakan pemblokiran rekening sepihak secara langsung mencederai prinsip keadilan sosial. Tugas utama negara dan pemerintah adalah melindungi seluruh tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum sebagaimana amanat konstitusi.

“Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera. Memblokir rekening warga sama saja artinya negara atau pemerintah menghambat warga untuk mendapatkan haknya untuk hidup sejahtera. Itu berarti pemerintah tidak melaksanakan tugasnya seperti yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.

Dampak kebijakan pencegahan finansial ini dinilai memiliki daya rusak yang sangat besar. Pemblokiran tak hanya merugikan aktivis secara individu, tetapi juga mematikan ekonomi keluarganya serta merugikan para pelaku usaha atau pengusaha lokal yang produknya dibutuhkan keluarga tersebut untuk bertahan hidup.

Oleh karena itu, Anwar mengimbau pemerintah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik pemblokiran rekening tanpa dasar hukum pidana yang sah.

“Pemerintah harus memegang teguh etika bernegara, menjamin kebebasan berpendapat, serta fokus menjalankan amanat konstitusi demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Kronologi Pemblokiran Rekening Botok

Sebelumnya, rekening bank milik Koordinator AMPB Supriyono alias Botok dibekukan saat dirinya tengah melakukan sosialisasi dan penggalangan donasi di depan Gedung DPR. Rekening tersebut berisi saldo sekitar Rp80,9 juta.

Selain pembekuan rekening bank, Botok mengaku akun media sosial TikTok serta aplikasi pesan WhatsApp miliknya turut mengalami pemblokiran.

Botok menjelaskan dana puluhan juta rupiah di dalam rekening tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan hasil penggalangan donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional gerakan. Pihaknya mempertanyakan tindakan pemblokiran tersebut karena dinilai berlebihan dan tanpa alasan transparan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *