Bisnis

OJK Endus Penipuan Investasi di Purwokerto, Modus Libatkan Mantan Pegawai Bank Mantap

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Endus Penipuan Investasi di Purwokerto, Modus Libatkan Mantan Pegawai Bank Mantap

Sebarkan artikel ini
OJK Endus Penipuan Investasi di Purwokerto, Modus Libatkan Mantan Pegawai Bank Mantap
OJK Endus Penipuan Investasi di Purwokerto, Modus Libatkan Mantan Pegawai Bank Mantap
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Purwokerto, Senin, 08/06/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginvestigasi kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap).

Ringkasnya…
  • OJK investigasi penipuan investasi di Purwokerto
  • Diduga dilakukan mantan pegawai Bank Mantap
  • OJK, Bank Mantap, Kepolisian
  • Purwokerto, Jumat 05/06/2026
  • Korban diminta lapor ke OJK
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Modus Penipuan dan Langkah OJK

Kasus ini terungkap setelah sejumlah pihak melaporkan menjadi korban penipuan yang dilakukan mantan pegawai Bank Mantap Kantor Cabang Purwokerto.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah, Jumat, 05/06/2026.

OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus ini.

Banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk investasi tersebut.

OJK meminta Direksi Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut mengenai jumlah nasabah yang menjadi korban dan nilai kerugiannya.

Bank Mantap juga diminta mendampingi korban dalam proses pengaduan.

Buka Posko Pengaduan dan Koordinasi dengan Polisi

OJK akan membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto untuk memudahkan korban melapor.

OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.

Selain korban nasabah Bank Mantap, OJK juga memeriksa indikasi bahwa korban berasal dari nasabah bank lain di Purwokerto.

Imbauan OJK kepada Masyarakat

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi.

Sebelum berinvestasi, masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis.

Legal artinya pastikan perusahaan memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.

Logis artinya evaluasi tingkat imbal hasil yang ditawarkan, waspadai yang menjanjikan keuntungan pasti dan sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.

Masyarakat dapat berkonsultasi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di https://kontak157.ojk.go.id.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *