Berita

Legislator Makassar Muchlis Khawatirkan Pelaku Begal jika Ditembak di Tempat

Avatar of Sulsel Times
0
×

Legislator Makassar Muchlis Khawatirkan Pelaku Begal jika Ditembak di Tempat

Sebarkan artikel ini
Legislator Makassar Muchlis Khawatirkan Pelaku Begal jika Ditembak di Tempat
Legislator Makassar Muchlis Khawatirkan Pelaku Begal jika Ditembak di Tempat
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, Mei 26, 2026 — Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah meminta instruksi tembak di tempat bagi pelaku begal anarkis dikaji ulang karena menyangkut hak asasi manusia.

Ringkasnya…
  • Kekhawatiran Muchlis terhadap HAM
  • Instruksi tembak di tempat dari Kapolrestabes Makassar
  • Pelaku begal didominasi anak di bawah umur
  • Laporan warga yang dikumpulkan selama reses
  • Perlunya kajian ulang sebelum diterapkan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kekhawatiran Muchlis Mengenai HAM

Muchlis Misbah menyatakan bahwa perintah tembak di tempat tidak boleh diterapkan secara sembarangan.

“Kalau saya, sebenarnya tembak di tempat itu memang perlu dikaji baik-baik karena yang ditembak ini kan bukan binatang, tetapi manusia,” kata Muchlis kepada wartawan di kantor sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Selasa, Mei 26, 2026.

Dia menambahkan bahwa aparat kepolisian memegang tanggung jawab penuh atas penegakan hukum dan penindakan di jalanan.

Sementara itu, peran pencegahan dinilai memerlukan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat.

Sekretaris Hanura Makassar ini meminta pengurus RT dan RW untuk aktif melaporkan atau memviralkan aktivitas kumpul-kumpul geng motor di wilayah masing-masing.

Berdasarkan data lapangan, pelaku didominasi anak di bawah umur dengan motif kekerasan yang tidak jelas.

Muchlis mengaku telah meneruskan keluhan warga terkait teror kejahatan jalanan ini kepada Pemkot Makassar. Aspirasi tersebut dikumpulkan selama masa resesnya dalam sepekan terakhir.

“Tapi, intinya adalah because kami bukan eksekutor, kami sudah sampaikan ke pemerintah kota,” ucapnya.

Perintah Tembak di Tempat dari Kapolrestabes

Perintah tembak di tempat sebelumnya dikeluarkan Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat memimpin ekspose penangkapan lima anggota geng motor.

Penangkapan itu menyusul kasus penebasan remaja berusia 13 tahun di Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Makassar.

“Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat,” tegas Arya, Selasa, Mei 26, 2026.

Dia menerangkan polisi berkewajiban melindungi warga ketika terjadi ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam di tempat umum.

Penindakan menggunakan senjata api memiliki dasar hukum yang jelas guna membela diri maupun menyelamatkan nyawa masyarakat.

“Ada polisi di situ, dia (pelaku) mengancam nyawa masyarakat di situ dengan parang atau mungkin dengan senjata lainnya, tembak di tempat,” tuturnya.

Arya menekankan instruksi penggunaan senjata api juga berlaku jika pelaku kejahatan jalanan nekat membahayakan keselamatan petugas yang sedang berdinas.

Kendati demikian, tindakan melumpuhkan tersebut tidak dilakukan sembarangan dan tetap mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

“Juga kalau mengancam jiwa anggota kepolisian yang sedang bertugas, tembak di tempat. Perintah saya begitu,” ungkapnya.

“Tapi kalau memang tidak mengancam, ya dilakukan upaya-upaya yang tegas, tapi terukur. Tidak serta merta langsung menembak, tidak akan seperti itu,” tutup Arya.

Langkah Pencegahan dan Harapan

Muchlis berharap ada kajian lebih mendalam sebelum instruksi tembak di tempat diterapkan secara luas.

Dia menekankan bahwa pendekatan preventif harus diutamakan, terutama dengan melibatkan peran RT, RW, dan masyarakat.

Selain itu, Pemkot Makassar diharapkan segera merespons keluhan warga yang sudah disampaikan Muchlis selama reses.

Kapolrestabes Makassar tetap menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk melindungi nyawa masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan.

Kedua pihak sama-sama menginginkan keamanan di Makassar, namun berbeda dalam metode penindakan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *