Sulseltimes.com, Mamuju, Sabtu, Mei 23, 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) meminta pelaku UMKM memperhatikan aspek legalitas usaha sebagai fondasi utama pengembangan ekosistem usaha halal yang berdaya saing.
- Legalitas usaha kunci ekosistem halal
- Perseroan perorangan jadi solusi strategis
- Saefur Rochim tekankan kepastian hukum
- Hidayatullah Halal Festival 2026 di Mamuju
- Wajib Halal berlaku Oktober 2026
Dorong Kepastian Hukum
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan bahwa pengembangan produk semata tidak cukup tanpa didukung legalitas yang jelas.
“Kami meminta pelaku UMKM agar tidak hanya fokus pada pengembangan produk, tapi juga memperhatikan aspek legalitas usaha,” kata Saefur Rochim, di sela kegiatan Hidayatullah Halal Festival 2026, Sabtu, Mei 23, 2026.
Legalitas melalui perseroan perorangan dinilai sebagai langkah strategis.
Badan usaha ini memberikan identitas hukum yang jelas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mempermudah akses pembiayaan.
Sinergi Sertifikasi Halal
Kegiatan ini diselenggarakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah Perwakilan Sulbar bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Mamuju.
Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulbar hadir memberikan konsultasi langsung.
Petugas layanan AHU menjelaskan bahwa perseroan perorangan sangat relevan dengan proses sertifikasi halal.
Sebab, sertifikasi halal membutuhkan legalitas pelaku usaha yang resmi dan terdokumentasi.
Para pelaku usaha memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi mengenai proses pendirian badan usaha yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Antusiasme peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya penguatan usaha dari sisi hukum dan standar produk.
Jemput Bola Legalitas
Menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, Kemenkum Sulbar berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Pendekatan jemput bola melalui sosialisasi dan layanan konsultasi akan terus didorong ke berbagai kegiatan.
“Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki badan hukum dan siap memenuhi ketentuan sertifikasi halal,” ujar Saefur Rochim.
Dengan legalitas yang tertib administrasi, produk lokal Sulbar diharapkan makin berdaya saing dan memberikan perlindungan konsumen secara maksimal.











