Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, Mei 19, 2026 — Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah pola pelayanan administrasi kependudukan dengan memindahkan layanan KTP dan KK ke kantor kelurahan.
- Layanan KTP dan KK kini tersedia di kelurahan se-Makassar
- Bertujuan mengurangi antrean di Dukcapil
- Pemkot Makassar mendekatkan pelayanan ke warga
- Kebijakan mulai berlaku Selasa, Mei 19, 2026
- Dukcapil mengimbau warga memanfaatkan layanan ini
Kebijakan ini bertujuan memangkas antrean panjang di kantor Dinas Dukcapil.
Warga kini dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus ke pusat kota.
“Ini adalah langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat,” kata Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Selasa, Mei 19, 2026.
Layanan Langsung di Kelurahan
Sebelumnya, warga Makassar harus mengurus KTP dan KK di kantor Dinas Dukcapil yang kerap dipenuhi antrean.
Kini, dengan adanya layanan di kelurahan, waktu pengurusan diprediksi lebih singkat. Kepala Dinas Dukcapil Makassar menjelaskan bahwa setiap kelurahan telah dilengkapi petugas dan perangkat untuk mencetak KTP dan KK.
“Kami ingin warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor kami. Cukup datang ke kelurahan terdekat,” ujarnya.
Rincian dan Dampak Kebijakan
Layanan ini mencakup pengurusan KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta kependudukan.
Setiap kelurahan buka pada hari kerja. Warga diimbau membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Pemkot Makassar menargetkan seluruh kelurahan siap melayani dalam waktu dekat. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan di kantor Dukcapil pusat.
Pemkot Makassar berhasil menghadirkan inovasi pelayanan publik yang lebih dekat dengan warga.
Antrean panjang di Dukcapil kini bisa terurai.
Warga pun dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.















