Berita

178 Lapak PKL di Mariso Dibongkar Mandiri Usai 53 Tahun Kuasai Fasum

Avatar of Sulsel Times
0
×

178 Lapak PKL di Mariso Dibongkar Mandiri Usai 53 Tahun Kuasai Fasum

Sebarkan artikel ini
178 Lapak PKL di Mariso Dibongkar Mandiri Usai 53 Tahun Kuasai Fasum
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 14/05/2026 Pemerintah Kecamatan Mariso menertibkan 178 lapak pedagang kaki lima yang telah menguasai fasilitas umum di empat kelurahan.

Ringkasnya…
  • 178 lapak PKL ditertibkan di empat kelurahan Kecamatan Mariso
  • Rincian: 55 lapak di Mariso, 54 di Panambungan, 46 di Kunjung Mae, 23 di Mario
  • Camat Mariso Andi Syahrir Mappatoba memimpin langsung penertiban
  • Proses berlangsung Kamis, 14/05/2026
  • Sebagian besar dibongkar mandiri, satu lapak klaim kepemilikan lahan pribadi
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Mayoritas pedagang melakukan pembongkaran secara mandiri setelah melalui serangkaian teguran resmi.

Penertiban ini merupakan langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar untuk menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman. Dari total 178 lapak, pembongkaran dilakukan di Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak.

“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, Kamis, 14/05/2026.

Penertiban Humanis Libatkan Aparat Gabungan di Empat Kelurahan

Proses penertiban diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, didampingi Sekretaris Camat Andi Muhammad Kamil Yamin serta Kasi Trantib Rusdi.

Apel ini juga dihadiri Kasatpol PP Kota Makassar Hasanuddin, Kabid Linmas Provinsi Sulawesi Selatan Fahlevi, Danramil, personel Polsek Mariso, dan para lurah dari empat kelurahan terdampak.

Syarir menjelaskan, tahapan prosedural telah dilalui dengan panjang sebelum tindakan di lapangan dimulai.

Pemerintah Kecamatan memberikan tiga kali surat teguran kepada para pedagang, serta tambahan surat pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2×24 jam.

“Sebagian besar sudah bongkar mandiri. Ada yang ingin membongkar sendiri tetapi terkendala karena struktur bangunan cukup kuat, sehingga kami bantu dengan alat berat,” jelasnya.

Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar menurunkan alat berat untuk membantu membongkar lapak dengan konstruksi permanen seperti dinding beton. Satu lapak di Jalan Nuri belum dibongkar karena pemilik mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Pihak kecamatan memastikan akan menindaklanjuti klaim itu melalui proses verifikasi.

“Ini akan kami tindak lanjuti untuk memastikan apakah itu benar milik pribadi atau merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” tegas Syarir.

Pedagang 53 Tahun Relakan Lapak, Pemerintah Pastikan Pendekatan Persuasif

Salah satu kisah yang mencuat adalah seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging yang telah berjualan selama 53 tahun.

Pedagang tersebut mulai membantu orang tuanya berjualan sejak duduk di bangku SMP, atau lebih dari 40 tahun lamanya.

Meski demikian, pemerintah memastikan pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penertiban.

Secara keseluruhan, proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama seluruh pihak serta dukungan masyarakat.

Pemerintah menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum, memperlancar akses jalan, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga.

Personel yang dilibatkan terdiri dari BKO Satpol PP Kecamatan Mariso, Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, unsur pengamanan dari Polsek dan Koramil Mariso, serta dukungan Satlinmas, Ketua RT, dan Ketua RW di empat kelurahan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *