Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 02/03/2026 — Warung Coto Paraikatte Makassar terbukti tidak setor pajak restoran sejak 2010 hingga kini. Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail soroti kasus itu usai RDP di gedung DPRD sementara Senin pagi.
Bapenda sudah berulang kali tegur tapi diabaikan.
16 pelaku usaha lain kooperatif lunasi tunggakan.
- Coto Paraikatte tak setor pajak sejak 2010
- Komisi B DPRD panggil 17 pelaku usaha RDP
- 16 usaha kooperatif bayar tunggakan pajak
- PPN 10 persen wajib disetor Pemkot
- Ismail tekankan fungsi pengawasan DPRD
RDP Komisi B Soroti Tunggakan Pajak
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail hadir di Rapat Dengar Pendapat Senin pagi. Ia konfirmasi Warung Coto Paraikatte tidak bayar pajak restoran bertahun-tahun.
Alasan pengelola katanya tidak tahu aturan.
“Alasannya mereka katanya tidak tahu, padahal sistem dari Bapenda kami lihat tadi sistem Bapenda semua sudah tegurannya,” kata Ismail, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Senin (02/03/2026).
RDP ini bahas banyak wajib pajak nakal.
PPN 10 persen dari makan minum wajib disetor ke Pemkot Makassar.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 atur kewajiban itu jelas.
Komisi B panggil 17 pelaku usaha kuliner.
Enam belas di antaranya langsung setuju lunasi tunggakan plus pajak baru.
“Saya terkejut karena rumah makan ini cukup terkenal. Bahkan pelanggan dari Jakarta dan Surabaya datang,” tambah Ismail.
Bapenda sudah kirim teguran satu dua tiga kali.
Pengelola tetap abaikan hingga DPRD panggil.
Hari ini baru mau datang tapi tolak tanda tangan komitmen bayar.
Fungsi Pengawas DPRD dan Langkah Bapenda
Ismail tekankan peran DPRD hanya awasi kewajiban pajak.
Pungut dan setor jadi tugas Bapenda.
“Jadi kita RDP lagi hari ini, hari Senin, terkait dengan banyaknya wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya sebagaimana mestinya,” kata Ismail, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Senin (02/03/2026).
“Ranah kami hanya pengawasan, mengawasi bayar atau tidaknya kewajibannya mereka yang memungut pajak dari konsumen,” jelas Ismail, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Senin (02/03/2026).
Nilai tunggakan hitung Bapenda sendiri.
Mekanisme sanksi juga urusan dinas itu.
Kasus Coto Paraikatte jadi contoh buruk bagi usaha lain.
Pemkot butuh pemasukan pajak untuk pembangunan kota.
Warga Makassar harap semua taat pajak mulai kini.
Pengawasan DPRD lanjut agar penerimaan pajak naik.
Kota Daeng layak dapat layanan lebih baik dari pajak warga.















