Sulseltimes.com, Jakarta, Wednesday, 07/10/2026 — Warga Pondok Pinang berencana menempuh jalur hukum pasca kericuhan perayaan Maulid Nabi di Jakarta Selatan.
- Warga yang merasa dirugikan berencana melaporkan kasus kericuhan
- Panitia penyelenggara mengakui acara tidak memiliki izin resmi dan meminta maaf atas penggunaan kembang api
- Terjadi dua masalah: gangguan kembang api dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan
- Mediasi dilakukan namun sebagian warga tetap menempuh jalur hukum
- Polisi akan dilibatkan dalam penanganan kasus
Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, mengatakan pada Rabu, 07/10/2026 bahwa kericuhan bermula dari dua masalah. “Atas permohonan tersebut, para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum,” kata Dina Roslina, Lurah Pondok Pinang, Rabu, 07/10/2026.
Terhadap permasalahan pada poin 1, kami mencoba untuk memediasi kedua belah pihak atas permohonan Ketua RW, kata Dina Roslina.
Dalam mediasi tersebut, panitia penyelenggara mengakui kegiatan itu tidak memiliki izin resmi. Mereka beralasan acara dianggap sebagai pertemuan keluarga besar sehingga cukup dilaporkan ke RT/RW setempat. “Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali,” kata panitia penyelenggara, Rabu, 07/10/2026.
Meskipun mediasi telah dilakukan, sebagian warga yang merasa dirugikan dan mengalami perlakuan tidak menyenangkan tetap berencana menempuh jalur hukum. Dina Roslina menyatakan persoalan ini akan diserahkan kepada warga dan polisi yang memiliki kewenangan.
Polisi telah dihubungi dan akan menyelidiki kasus tersebut. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu mengurus izin resmi sebelum mengadakan acara yang melibatkan keramaian.














