Viral

Panitia Acara di Pondok Pinang Minta Maaf usai Mediasi soal Petasan

Avatar of Sulsel Times
0
×

Panitia Acara di Pondok Pinang Minta Maaf usai Mediasi soal Petasan

Sebarkan artikel ini
Suasana terkait mediasi warga dan panitia kegiatan di Pondok Pinang
Dokumentasi peristiwa di Pondok Pinang. Sumber: Okezone.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026 — Kelurahan Pondok Pinang memediasi panitia kegiatan dan warga setelah keluhan mengenai petasan yang dinyalakan hingga dini hari saat acara haul keluarga dan Maulid Nabi.

Ringkasnya…
  • Mediasi mempertemukan panitia, warga, aparat, dan tokoh masyarakat
  • Keluhan muncul setelah petasan dinyalakan hingga dini hari
  • Panitia menyampaikan permintaan maaf kepada warga
  • Kelurahan menegaskan kegiatan masyarakat perlu menghormati aturan dan ketenangan lingkungan
  • Penyelesaian damai tidak menghapus hak pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Lurah Pondok Pinang Dina Roslina mengatakan mediasi melibatkan pihak kelurahan, Polsek Kebayoran Lama, Koramil, Satpol PP, pengurus lingkungan, dan tokoh masyarakat.

Scroll Kebawah
Advertisement

Menurut Dina, panitia sebelumnya menyampaikan pemberitahuan secara lisan kepada unsur lingkungan, tetapi belum mengantongi surat izin resmi dari kepolisian.

Permintaan maaf panitia

Dalam pertemuan tersebut, panitia mengakui kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang merasa terganggu atau dirugikan.

Kelurahan juga menerima informasi mengenai dugaan tindakan tidak menyenangkan terhadap warga yang memprotes. Klaim tersebut tetap memerlukan pemeriksaan jika dibawa ke proses hukum.

Dina menekankan bahwa tujuan mediasi adalah menjaga kerukunan dan mencegah peristiwa serupa. Kegiatan sosial maupun keagamaan di lingkungan permukiman tetap harus mematuhi aturan serta menghormati waktu istirahat warga.

Permintaan maaf dan mediasi merupakan langkah penyelesaian sosial. Pihak yang merasa menjadi korban tetap memiliki hak untuk melapor dan memperoleh pemeriksaan sesuai ketentuan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *