Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 02/09/2026 — PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) menandatangani indicative non-binding term sheet dengan PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) untuk memperoleh pendanaan indikatif hingga Rp2 triliun guna mendukung ekspansi bisnis mobility-as-a-service (MaaS).
- VKTR gandeng Danantara dan BNBR untuk pendanaan hingga Rp2 triliun
- Term sheet non-binding ditandatangani via DIM
- Dana ditujukan untuk pengembangan mobility-as-a-service (MaaS)
- Struktur pendanaan memiliki opsi konversi
- Rincian final akan ditentukan dalam dokumen definitif
Rencana kerja sama tersebut tercantum dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyertakan PT Danantara Investment Management (DIM) selaku investor dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) selaku penanggung.
Manajemen VKTR menegaskan bahwa penandatanganan term sheet merupakan bagian dari proses penjajakan dan pembahasan awal terkait potensi kerja sama pendanaan, kata manajemen VKTR, Rabu, 02/09/2026.
Tujuan Pendanaan dan Bisnis VKTR
Dana yang direncanakan akan digunakan sejalan dengan bisnis inti VKTR yang meliputi perdagangan besar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, jasa perawatan, hingga perdagangan komponen dan aksesori.
Perseroan juga mengelola industri perakitan kendaraan listrik, pengecoran besi dan baja, serta industri suku cadang melalui perusahaan anak.
Manajemen menyampaikan bahwa rencana pendanaan ini memiliki opsi konversi, namun rincian struktur, ketentuan konversi, dan persyaratan lainnya akan disepakati dalam dokumen definitif kelak.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Berdasarkan keterangan manajemen, rencana tersebut tidak memiliki dampak negatif material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Pelaksanaan term sheet ini diharapkan menjadi langkah strategis yang berpotensi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan pendapatan VKTR dan entitas anaknya di masa mendatang.
Term sheet bersifat non-binding dan indikatif, sehingga realisasi pendanaan tetap bergantung pada kesepakatan para pihak dalam dokumen definitif yang mengikat.















