Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 01/09/2026 — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas harga minimum Rp50 per saham mulai akhir September 2026 untuk meningkatkan likuiditas dan price discovery di pasar modal.
- Penghapusan batas harga minimum Rp50 per saham
- 83 anggota bursa siap, 8 belum siap dari mock trading
- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik
- Akhir September 2026, Jakarta
- Meningkatkan akses likuiditas dan price discovery
Implementasi penghapusan batas harga minimum ini ditargetkan pada minggu ketiga atau keempat September 2026, menunggu kesiapan seluruh anggota bursa.
Menurut Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, pihaknya telah mengadakan dua kali mock trading. Hasil sementara menunjukkan 83 anggota bursa sudah siap dan 8 anggota lainnya belum siap.
Kesiapan Anggota Bursa
BEI intens berkomunikasi dengan anggota bursa yang belum siap. Dengan pendampingan yang diberikan, diharapkan transisi dapat berjalan mulus.
Jeffrey Hendrik menegaskan target peluncuran live pada akhir September 2026, asalkan seluruh anggota bursa telah siap secara teknis.
Tujuan Penghapusan Batas Harga
Penghapusan batas harga minimum Rp50 per saham bertujuan memberikan akses likuiditas yang lebih baik sekaligus meningkatkan proses price discovery. Langkah ini merupakan bagian upaya BEI memperkuat pasar modal Indonesia.
Persiapan tengah dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pelaku pasar, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
Saat ini, fokus utama adalah memastikan kesiapan teknis dari semua anggota bursa untuk mendukung transisi yang lancar.






