Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 02/09/2026 — PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) menyiapkan penggabungan tujuh anak usaha ke PT Semen Indonesia Distributor (SID) sebagai bagian dari restrukturisasi struktur bisnis.
- SMGR merger 7 anak usaha ke SID
- Total 10 anak usaha dikonsolidasi ke SID dan VUB
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Rabu, 02/09/2026, Jakarta
- Penataan struktur dan integrasi distribusi bahan bangunan
Rencana tersebut tertuang dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat yang ditandatangani perseroan bersama tujuh anak usaha terkait berdasarkan dokumen korporasi laporan keuangan interim.
Tujuh entitas yang akan dilebur ke SID meliputi PT Semen Kupang Indonesia, PT Semen Indonesia International, PT Bima Sepaja Abadi, PT Bima Sepaja Abadi Logistik, PT Sepatim Batamtama, PT Sinergi Informatika Semen Indonesia, dan PT Sinergi Mitra Investama.
SID akan bertindak sebagai perseroan penerima penggabungan. Langkah ini ditujukan untuk menata dan memperkuat portofolio usaha distribusi bahan bangunan yang lebih terintegrasi serta menyederhanakan struktur anak usaha.
Konsolidasi Bertahap ke Dua Entitas
Selain merger ke SID, SMGR juga menyiapkan penggabungan tiga anak usaha lain ke PT Varia Usaha Beton (VUB).
Ketiga entitas tersebut adalah PT Semen Indonesia Beton, PT Solusi Bangun Beton, dan PT Readymix Concrete Indonesia. Total sepuluh anak usaha akan dikonsolidasi ke dua entitas penerima, yakni SID dan VUB.
Proses dan Persetujuan Regulator
Proses merger tujuh anak usaha ke SID masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum efektif. Berdasarkan jadwal indikatif, publikasi ringkasan rancangan dan pemberitahuan kepada karyawan telah dilakukan di tahap awal.
Selanjutnya kreditur diberikan kesempatan menyampaikan keberatan. Persetujuan korporasi pada tingkat pemegang saham dan kreditur ditargetkan selesai di tahap berikutnya, diikuti keputusan sirkuler pemegang saham dan penandatanganan Akta Penggabungan.
Rencana tersebut tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan persetujuan regulator, termasuk persetujuan Menteri Hukum atas perubahan anggaran dasar SID.
Hak Karyawan Dijamin
Dari sisi ketenagakerjaan, penggabungan pada prinsipnya tidak ditujukan untuk pemutusan hubungan kerja. Hubungan kerja karyawan perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih dan tetap berlangsung di bawah SID dengan masa kerja serta hak dan kewajiban tetap diperhatikan.
Setelah penggabungan efektif, SID akan melakukan harmonisasi persyaratan kerja dan kebijakan sumber daya manusia secara bertahap. Konsolidasi ini menjadi bagian dari agenda SIG untuk streamlining struktur anak usaha sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan usaha di dalam grup.











