Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 14/08/2026 — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengusutan pengelola BUMN hingga 30 tahun ke belakang dan mengusulkan amnesti bagi yang mengakui kesalahan, usulan yang akan dikaji DPR.
- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengusutan pengelola BUMN 30 tahun ke belakang
- Lebih dari 1.000 entitas BUMN termasuk anak dan cucu usaha
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: akan mengkaji usulan amnesti
- Pidato di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD
- Upaya penertiban tata kelola BUMN yang rugi terus menerus
Instruksi itu disampaikan Prabowo dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD. Ia mengungkapkan keheranan atas jumlah BUMN yang mencapai lebih dari seribu entitas termasuk anak hingga cucu usaha.
“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara. Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,” ujar Prabowo, Jumat, 14/08/2026.
Presiden menilai terlalu banyak BUMN tidak produktif dan mencatat laporan keuangan rugi terus menerus. Ia menyebut laporan untung yang disajikan seringkali tidak nyata.
“Rugi terus laporannya untung. Ngarang aja itu untungnya itu. Kita kena masalah karena banyak perusahaan-perusahaan asing kan juga kerjasama dengan BUMN kita,” tutupnya.
Usulan Amnesti dan Respons DPR
Prabowo menawarkan peluang amnesti khusus bagi pengelola yang mengakui kesalahan dan berkomitmen tidak mengulanginya. Penanganan usulan ini diserahkan kepada DPR RI.
“Ya itu kan tadi ada usulan karena Pak Presiden terlalu bersemangat menyampaikan bahwa memang ke belakang itu BUMN-BUMN kita banyak yang rugi karena tata kelola yang tidak baik,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jumat, 14/08/2026.
Dasco menegaskan DPR akan mengkaji usulan amnesti tersebut. Prosesnya melibatkan koordinasi antara pemerintah dan legislatif.
“Nah tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu dan juga kalaupun ada aturan kan itu adalah pemerintah dan DPR gitu,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta.
Penertiban Tata Kelola
Langkah pengusutan mundur 30 tahun bertujuan menghilangkan praktik pengelolaan yang merugikan negara. Prabowo menekankan perlunya menghentikan permainan-permainan dalam pengelolaan BUMN.
Hingga kini DPR belum menetapkan jadwal konkret pembahasan usulan amnesti dan kerangka hukum pengusutan massal tersebut.















