Bisnis

PPATK dan Polri Bongkar Sindikat Siber BEC, Kerugian Capai US$350.000

Avatar of Sulsel Times
0
×

PPATK dan Polri Bongkar Sindikat Siber BEC, Kerugian Capai US$350.000

Sebarkan artikel ini
PPATK dan Polri Bongkar Sindikat Siber BEC, Kerugian Capai US$350.000
PPATK dan Polri Bongkar Sindikat Siber BEC, Kerugian Capai US$350.000
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 24/08/2026 — PPATK dan Polri mengungkap sindikat penipuan siber business email compromise yang merugikan perusahaan AS sebesar US$350.325,20.

Ringkasnya…
  • PPATK dan Polri bongkar sindikat BEC transnasional
  • Kerugian US$350.325,20 dari perusahaan AS
  • Tiga tersangka teridentifikasi peran masing-masing
  • Dijerat UU ITE dan KUHP ancaman 15 tahun
  • PPATK telusuri aliran dana dan pulihkan aset
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data otentik melalui skema business email compromise (BEC). Kasus ini melibatkan jaringan transnasional yang menyasar perusahaan di Amerika Serikat.

Scroll Kebawah
Advertisement

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan modus operandi para tersangka sangat terorganisasi. “Modus operandi yang dijalankan para tersangka sangat terorganisasi, dalam bentuk pembuatan alamat surat elektronik (email) yang sangat identik dengan email resmi milik perusahaan mitra korban,” kata Deddy Supriadi, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Senin, 24/08/2026.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Melalui komunikasi manipulatif tersebut korban di Amerika Serikat teperdaya mengirimkan dana ke rekening bank yang disiapkan pelaku sebagai rekening penampung.

Pengungkapan kasus ini berhasil mengidentifikasi peran masing-masing anggota jaringan. Tersangka LPK bertugas merekrut direktur fiktif untuk mendirikan perseroan terbatas. Tersangka LJ memerintahkan penyiapan akta pendirian perusahaan serta rekening bank penampung hasil kejahatan. Tersangka CW yang terdeteksi berada di Tiongkok berperan sebagai eksekutor yang meretas email dan berkomunikasi langsung dengan korban.

Pasal Hukum dan Peran PPATK

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait manipulasi dokumen elektronik serta Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

PPATK berperan menelusuri analisis transaksi keuangan mencurigakan. Peran PPATK juga dijalankan untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset korban dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.

Kolaborasi PPATK dan Polri diharapkan memberikan efek jera serta perlindungan lebih kuat bagi pelaku usaha dari ancaman kejahatan siber lintas negara.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *