Bisnis

OJK Tunggu Perpres untuk Rincian Bursa Mineral 1 Januari 2027

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Tunggu Perpres untuk Rincian Bursa Mineral 1 Januari 2027

Sebarkan artikel ini
OJK Tunggu Perpres untuk Rincian Bursa Mineral 1 Januari 2027
OJK Tunggu Perpres untuk Rincian Bursa Mineral 1 Januari 2027
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 14/08/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan rincian komoditas yang akan diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan beroperasi 1 Januari 2027.

Ringkasnya…
  • Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) ditargetkan operasi 1 Januari 2027
  • OJK menyiapkan dua POJK untuk transisi dan pengaturan
  • Jenis komoditas strategis ditetapkan dalam Perpres
  • Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan BMKS di DPR
  • Tujuan utama: kedaulatan harga dan transparansi transaksi
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan rincian pelaksanaan BMKS akan diatur melalui Perpres yang akan menentukan jenis-jenis komoditas strategis. Saat ini OJK tengah menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK).

Scroll Kebawah
Advertisement

“Yang pertama POJK nanti akan mengatur pentahapan peralihannya kepada BMKS ini untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis. Yang kedua adalah POJK tentang pengaturannya,” kata Friderica, Jumat, 14/08/2026.

Ia menambahkan pihaknya juga mempersiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, dan anggaran. Diskusi intensif telah dilakukan dengan Badan Industri Mineral (BIM) dan Danantara terkait tahapan persiapan.

“Sedangkan untuk jenis-jenis mineral strategis akan ditetapkan dalam Perpres. Jadi kita tunggu saja nanti Perpresnya seperti apa,” tuturnya.

Peran Danantara dan Transparansi

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan transaksi jual beli mineral strategis diharapkan dilakukan melalui BMKS. Ia mengakui sifat bursa ini cenderung spot market.

“Nanti tentunya untuk pembangunan Bursa Mineral ini kita lihat bentuknya seperti apa, dan tentunya pendalaman dari fitur-fitur bursa itu sendiri diarahkan bisa mengakomodir dari perdagangan ini, sehingga yang kita harapkan adalah transparansi dari transaksi,” kata Rosan, Jumat, 14/08/2026.

Menurutnya, dengan adanya bursa, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola akan menjadi lebih baik. Pembentukan harga diharapkan objektif dan terbuka bagi semua pihak. Rosan menilai BMKS dan mekanisme Domestic Sales Obligation (DSI) bersifat komplementer.

Kebijakan Harga dan Kedaulatan

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BMKS sebagai tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu. Ia menegaskan Indonesia sebagai produsen besar selama puluhan tahun justru harga komoditasnya ditentukan di bursa luar negeri.

“Mereka yang tidak punya komoditasnya ini, masa mereka menentukan berapa harga itu. Kita yang punya barang, orang lain yang menentukan harganya,” kata Prabowo, Jumat, 14/08/2026.

Presiden meminta dukungan DPR agar ketentuan penyelenggaraan BMKS segera dibahas dan diterbitkan. Ia menargetkan dengan dukungan DPR dan kinerja OJK, Indonesia akan memiliki bursa komoditas sendiri per 1 Januari 2027. Jika harga tidak sesuai keinginan, ia siap menyimpan komoditas di dalam tanah untuk generasi mendatang.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *