Bisnis

OJK Buka Opsi Exit Policy bagi Emiten yang Tak Penuhi Free Float 15%

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Buka Opsi Exit Policy bagi Emiten yang Tak Penuhi Free Float 15%

Sebarkan artikel ini
OJK Buka Opsi Exit Policy bagi Emiten yang Tak Penuhi Free Float 15%
OJK Buka Opsi Exit Policy bagi Emiten yang Tak Penuhi Free Float 15%
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 08/10/2026 — OJK membuka opsi exit policy bagi emiten yang kesulitan memenuhi ketentuan free float minimum 15%, mulai dari perpanjangan waktu hingga delisting.

Ringkasnya…
  • OJK membuka opsi exit policy bagi emiten yang kesulitan memenuhi ketentuan free float minimum 15%
  • Opsi mencakup perpanjangan waktu, go private sukarela, dan delisting
  • Hasan Fawzi mengatakan ketentuan free float 15% bertujuan memperluas partisipasi investor publik dan mengatasi likuiditas rendah, konsentrasi kepemilikan, serta transparansi
  • BEI membentuk task force dan helpdesk hotline untuk emiten yang mengalami kesulitan
  • OJK akan menerbitkan aturan baru yang mempermudah aksi korporasi seperti rights issue untuk memenuhi free float; Bursa Regulation No. I-A sudah memungkinkan skenario exit policy
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang belum mampu memenuhi ketentuan free float minimum 15%, kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.

Scroll Kebawah
Advertisement

Hasan menjelaskan ketentuan free float 15% merupakan agenda besar otoritas untuk memperluas partisipasi investor publik dan mengatasi likuiditas rendah, konsentrasi kepemilikan, serta transparansi. Ia mengatakan pesan tersebut telah diterima dan didukung penuh oleh emiten, baik melalui asosiasi maupun interaksi langsung.

Opsi exit policy mencakup perpanjangan waktu pemenuhan, go private secara sukarela, dan delisting. Hasan juga menyatakan bahwa keluar dari bursa tidak selalu buruk, karena emiten mungkin memilih untuk menjadi swasta.

“Tentu akan ada potensi penumpukan permintaan serentak bersamaan dari emiten-emiten yang masih harus memenuhi minimum free float 15%,” kata Hasan kepada wartawan di Jakarta, Kamis 08/10/2026.

Langkah BEI dan OJK

Untuk membantu emiten, Bursa Efek Indonesia (BEI) atas arahan OJK telah membentuk task force dan helpdesk hotline bagi emiten yang mengalami kesulitan.

OJK juga akan menerbitkan aturan baru yang mempermudah aksi korporasi seperti rights issue guna memenuhi free float minimum.

Peraturan Bursa Nomor I-A sudah membuka ruang bagi skenario exit policy. Pemenuhan ketentuan akan dievaluasi secara berkala pada setiap milestone tahunan, dengan mempertimbangkan masukan dari task force.

Emiten tetap harus menunjukkan bukti upaya nyata. Evaluasi mempertimbangkan kondisi pasar secara umum, tetapi emiten tidak dapat menjadikan kondisi pasar sebagai alasan individual.

OJK masih akan mempertimbangkan hasil evaluasi tersebut dalam menentukan exit policy, termasuk delisting bagi emiten yang sejak awal tidak memiliki peluang memenuhi ketentuan, meskipun telah diberi perpanjangan waktu.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *