Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 29/08/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 11 langkah pencegahan agar nasabah mobile banking terhindar dari pencurian dana dan data pribadi.
- OJK ujar 11 tips keamanan m-banking
- Meliputi jaga PIN, cek notifikasi, hindari Wi-Fi umum
- Sumber: Laman resmi OJK
- Tujuan: Cegah pencurian dana dan data
- Nasabah diminta waspada modus phishing dan malware
Kemudahan transaksi digital melalui mobile banking (m-banking) dibarengi dengan risiko keamanan yang semakin bervariasi, mulai dari pencurian data hingga penipuan phishing.

OJK Berikan 11 Tips Amankan Mobile Banking dari Modus Phising dan Bobol Rekening
Berdasarkan keterangan di laman resmi OJK, nasabah wajib menjaga kerahasiaan akses rekening dan berhati-hati terhadap aplikasi atau jaringan yang mencurigakan.
11 Langkah Amankan Rekening Menurut OJK
- Tidak memberitahukan kode akses atau Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain.
- Tidak mencatat dan menyimpan kode akses atau nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah dijangkau orang lain.
- Memeriksa transaksi secara teliti sebelum mengonfirmasi eksekusi transaksi.
- Menunggu respons balik transaksi beberapa saat setelah melakukannya.
- Memeriksa isi notifikasi transaksi via SMS atau email dan segera menghubungi bank jika ada transaksi mencurigakan.
- Segera mengganti PIN jika dirasa diketahui orang lain.
- Melaporkan ke cabang bank atau call center jika kartu SIM hilang, dicuri, atau dipindahtangankan.
- Berhati-hati terhadap aplikasi spam atau malware yang berpotensi mencuri data pribadi.
- Menghindari transaksi internet di tempat umum seperti warnet atau Wi-Fi gratis.
- Melakukan log out setelah selesai transaksi internet banking.
- Menghapus seluruh data pribadi saat berganti ponsel untuk mencegah penyalahgunaan.
OJK menegaskan bahwa kewaspadaan nasabah menjadi pertahanan utama agar dana di rekening tidak terkuras habis oleh pelaku kejahatan siber.








