Sulseltimes.com Baubau – Kepercayaan seorang anak kepada pamannya justru dimanfaatkan oleh LM (60), seorang warga Kecamatan Murhum, Kota Baubau, untuk melakukan perbuatan keji.
Selama bertahun-tahun, LM secara berulang kali mencabuli keponakannya hingga gadis malang itu hamil tujuh bulan.
Peristiwa ini terbongkar saat korban, yang kini duduk di bangku SMP, menunjukkan perubahan fisik yang mencurigakan.
Setelah diperiksakan ke puskesmas, terungkap fakta mengejutkan bahwa korban tengah mengandung.
Di bawah tekanan, korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya adalah LM, pamannya sendiri.
“Korban saat ditanya, siapa yang menghamili, dan korban menjawab yang menghamilinya adalah pelaku LM,” ungkap Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, dikutip dari Kompas, Senin (27/1/2025).
Tragedi Bermula dari Kepercayaan

Kisah pilu ini bermula saat korban mulai tinggal bersama LM dan bibinya di Kecamatan Murhum.
Di bawah atap yang sama, seharusnya korban merasa aman dan terlindungi.
Namun, LM justru memanfaatkan kesempatan itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Awalnya pelaku LM mengajak korban untuk meminta bantuannya memegang atap seng dan membawanya ke bangunan kosong pada malam hari,” ungkap Rahmad.
Di tempat yang sepi itu, LM mengancam dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.
Ketakutan dan ancaman membuat korban pasrah.
Sejak saat itu, pencabulan terus terjadi berulang kali, baik di bangunan kosong maupun di dalam rumah saat bibi korban tidak ada.
Aksi bejat LM berlangsung selama bertahun-tahun, dimulai sejak korban masih duduk di bangku SD hingga akhirnya korban hamil.
Aksi Bejat Terbongkar, Pelaku Ditangkap
Perubahan fisik yang dialami korban membuat keluarganya curiga.
Setelah dibawa ke puskesmas dan menjalani pemeriksaan, kebenaran pun terungkap.
Dengan berat hati, korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Korban menceritakan bahwa pelaku LM telah mencabuli korban sejak kelas 6 SD sampai usia kandungan korban sudah 2 bulan,” ujar Rahmad.
Mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau.
Tim Satreskrim Polres Baubau pun bergerak cepat dan berhasil menangkap LM di Kelurahan Wasaga, Kabupaten Buton.
Atas perbuatannya, LM dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Penangkapan LM ini memberikan sedikit keadilan bagi korban dan keluarganya.
Namun, trauma mendalam yang dialami korban tentu membutuhkan waktu yang lama untuk pulih.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.
Peran keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa.
Selain itu, perlu adanya upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban kekerasan seksual.
Hukuman yang diberikan kepada pelaku harus bersifat setimpal agar menjadi efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.