Sulseltimes.com Bone — Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung kembali mengguncang publik.
Seorang ayah berinisial RL (43) di Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun hingga hamil.
Setelah melarikan diri ke Nunukan, Kalimantan Utara, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian

Kejadian bejat ini terungkap pada Selasa (19/11/2024) saat korban, yang berinisial E, mengaku sakit kepada ibunya. Sang ibu kemudian membawanya ke dokter untuk pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan mengejutkan, dokter mengungkapkan bahwa korban sedang hamil muda dengan usia kandungan sekitar 1,5 bulan.
Sang ibu, yang terkejut dengan hasil tersebut, segera menginterogasi anaknya.
Dalam tangis, E akhirnya mengungkapkan bahwa kehamilannya adalah hasil dari tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Ia mengaku telah diperkosa berulang kali oleh RL, bahkan lebih dari lima kali.
“Pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamarnya dan menyetubuhinya. Ini sudah terjadi lebih dari lima kali,” ujar Iptu Rayendra Muchtar, Plt Kasi Humas Polres Bone, Sabtu (25/1/2025).
Pengungkapan dan Pelarian Pelaku
Setelah mengetahui fakta tersebut, sang ibu segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bone pada Kamis (23/1/2025).
Namun, sebelum polisi berhasil menjemputnya, RL diketahui melarikan diri ke Nunukan, Kalimantan Utara, melalui jalur laut.
Pelarian ini sempat menyulitkan proses penangkapan.
“Terduga pelaku sudah berangkat ke Nunukan hari itu juga setelah dilaporkan,” jelas Rayendra.
Setelah menerima laporan, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, keberadaan RL di Nunukan berhasil dilacak. Polisi kemudian mengamankan RL di Polres Nunukan.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini tim Resmob Polres Bone sedang dalam perjalanan untuk menjemput dan membawanya ke Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Trauma yang Mendalam
Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi korban.
Selain mengalami trauma fisik akibat kehamilan yang tidak diinginkan, korban juga mengalami trauma psikologis atas tindakan keji ayah kandungnya.
“Korban saat ini mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku,” ujar Rayendra.
Korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) ketika mengalami peristiwa ini.
Menurut informasi dari kerabat, RL kerap memanfaatkan situasi ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah untuk melakukan aksi bejatnya.
Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.
“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di keluarga manapun,” ungkap seorang kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini juga memicu reaksi luas di masyarakat.
Banyak pihak mendesak agar pelaku diberi hukuman yang setimpal.
Selain itu, masyarakat mengimbau pentingnya perlindungan anak dan pendidikan tentang bahaya kekerasan seksual.
Kasus pemerkosaan anak kandung oleh ayahnya sendiri di Bone menjadi pengingat tragis tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan tertangkapnya RL di Nunukan, publik berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi efek jera bagi pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam perjalanan menuju Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam keluarga