Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 06/10/2026 — Kementerian Keuangan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara di pasar perdana domestik hari ini dengan target perolehan Rp10 triliun.
- Kemenkeu menggelar lelang Sukuk (SBSN) hari ini dengan target perolehan Rp10 triliun. Lelang menawarkan delapan seri, tiga di antaranya Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima Project Based Sukuk (PBS), semuanya merupakan penerbitan ulang. Dealer utama yang terlibat meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, Standard Chartered, Citibank, Maybank, Bank Panin, HSBC, OCBC NISP, BCA, Trimegah Sekuritas, Bahana Sekuritas, Bank Permata, dan lainnya. Lelang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN menggunakan metode open auction dan multiple price. Underlying asset untuk SPN-S adalah barang milik negara yang disetujui DPR, sedangkan PBS menggunakan proyek APBN 2026 yang juga disetujui DPR.
Detail lelang
Lelang ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2026. Instrumen yang ditawarkan meliputi Seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS), menurut pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Penawaran terdiri dari delapan seri. Tiga di antaranya adalah SPN-S dengan tenor satu, enam, dan delapan bulan. Lima lainnya adalah PBS dengan tenor menengah hingga panjang yang jatuh tempo pada 2028 hingga 2049. Semua merupakan penerbitan ulang (reopening).
Dealer utama yang terlibat antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, Standard Chartered, Citibank, Maybank, Bank Panin, HSBC, OCBC NISP, BCA, Trimegah Sekuritas, Bahana Sekuritas, Bank Permata, dan lainnya.
Lelang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN menggunakan metode open auction dan multiple price. Peserta lelang dapat mengajukan penawaran pembelian (bids), baik individu maupun institusi, namun harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran kompetitif membayar sesuai dengan yield yang diajukan, sedangkan pemenang non‑kompetitif membayar sesuai weighted average yield dari penawaran kompetitif yang menang. Pemerintah berhak menjual jumlah yang berbeda dari target indikatif.
Underlying asset untuk seri SPN-S adalah barang milik negara yang telah disetujui DPR, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021. Sementara itu, underlying asset untuk seri PBS adalah proyek/kegiatan dalam APBN 2026 yang juga disetujui DPR melalui UU Nomor 17 Tahun 2025, sebagian berupa barang milik negara.
Lelang dibuka hari Selasa dan hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama, dengan setelmen dilakukan pada hari yang ditentukan atau dua hari kerja setelah lelang.









