Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 19/08/2026 — Bank Indonesia meluncurkan skema Vastra untuk memudahkan investor global melindungi nilai aset rupiah dari gejolak kurs.
- BI luncurkan skema Vastra hedging via bank mitra
- Peraturan PADG Nomor 20 Tahun 2026
- Deputi Gubernur Thomas A.M. Djiwandono
- Investor global terdaftar (RGI)
- Melindungi aset SBN, SRBI, SUVBI
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengeluarkan fasilitas transaksi pasar valuta asing untuk kebutuhan lindung nilai yang dinamakan Vastra. Kebijakan ini ditujukan bagi investor asing yang sudah memiliki portofolio aset denominasi rupiah di pasar domestik.
Skema tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20 Tahun 2026 dan telah berlaku efektif. Deputi Gubernur BI Thomas A.M. Djiwandono menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur, Rabu, 19/08/2026.
“Vastra ini adalah instrumen hedging di mana kami membuka jalur untuk investor global dapat melakukan transaksi hedging dengan mudah melalui bank di luar negeri yang terhubung langsung dengan bank mitra di pasar domestik,” kata Thomas.
Mekanisme dan Instrumen yang Didukung
Vastra diperuntukkan bagi investor yang terdaftar sebagai Registered Global Investor (RGI) dan sudah memegang aset seperti Surat Berharga Negara (SBN), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), atau Sukuk Bank Indonesia (SUVBI). Skema ini bukan untuk investasi portofolio baru, melainkan lindung nilai atas eksposur yang sudah ada.
Investor menghadapi risiko nilai tukar saat mengonversi kembali hasil investasi ke mata uang asal. Melalui Vastra, mereka bisa mengunci kurs transaksi valas untuk periode ke depan menggunakan instrumen forward, domestic non-deliverable forward (DNDF), dan swap.
Instrumen yang didukung saat ini mencakup SBN, SRBI, dan SUVBI. BI menegaskan cakupan instrumen akan terus diperluas ke depan.
Mengatasi Kendala Akses dan Zona Waktu
Skema Vastra menerapkan mekanisme transaksi back to back. Bank di luar negeri tempat investor mengajukan transaksi terhubung langsung dengan bank mitra di dalam negeri yang ditentukan BI.
Susunan ini memecahkan masalah perbedaan zona waktu dan keterbatasan akses langsung ke pasar domestik. Investor global dapat terhubung dengan instrumen lindung nilai BI seperti DNDF dan Swap BI tanpa terikat jam operasional perbankan Indonesia.
BI berharap fasilitas ini meningkatkan kenyamanan investor global serta mendukung stabilitas aliran modal portfolio ke pasar rupiah.







