Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 10/08/2026 — Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengunjungi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mempelajari rencana penerbitan obligasi daerah pada 2027.
- Bali berminat terbitkan obligasi daerah
- Jakarta rencanakan penerbitan Rp3,5 triliun 2027
- Pramono Anung siap berbagi pengalaman
- Candra Fajri: risiko rendah jika tata kelola dipenuhi
- Obligasi harus biayai proyek produktif
Kunjungan kerja ke Balai Kota Jakarta itu membahas alternatif pembiayaan pembangunan seperti obligasi daerah, Koefisien Lantai Bangunan, dan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi.
Pramono Anung mengatakan peningkatan APBD tidak bisa lagi bergantung cara konvensional sehingga diperlukan terobosan.
“Dalam proses persiapan penerbitan obligasi daerah, Pemprov DKI Jakarta dapat berbagi pengalaman kepada Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari penyusunan kerangka kebijakan, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga pemenuhan persyaratan regulasi,” kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, Senin, 10/08/2026.
Pusat Diminta Buka Ruang Penerbitan
Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Prof. Candra Fajri Ananda, menilai pemerintah pusat tidak perlu terlalu khawatir memberikan ruang penerbitan obligasi daerah selama persyaratan dan tata kelola dipenuhi.
Kerangka regulasi obligasi daerah telah ada sejak 2006 dan terakhir disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024.
“Pemerintah sebenarnya sangat hati-hati dalam mengatur penerbitan obligasi daerah ini,” kata Candra Fajri Ananda, Ketua PPKE FEB UB, Senin, 10/08/2026.
Kehati-hatian tercermin dari penerapan debt service coverage ratio minimal 2,5 untuk mengukur kemampuan bayar daerah.
Candra mengingatkan kasus Argentina yang pernah mengalami default massa karena daerah berlomba menerbitkan surat utang tanpa didukung kemampuan bayar.
Fokus ke Proyek Produktif dan Kapasitas Fiskal Jakarta
Obligasi daerah harus diarahkan untuk membiayai proyek produktif yang memiliki mekanisme cost recovery seperti jalan tol, rumah sakit, atau LRT.
Mekanisme yang melibatkan pemerintah pusat, OJK, dan lembaga pemeringkat menjadi pengendalian risiko agar penerbitan bersifat selektif.
Untuk DKI Jakarta, risiko dinilai rendah ditopang kapasitas fiskal yang kuat. Rencana penerbitan sekitar Rp3,5 triliun relatif kecil dibandingkan APBD sekitar Rp81 triliun dan SILPA Rp5 triliun.
“Kalau terjadi persoalan pembayaran, secara teori masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan. Kapasitas fiskal DKI termasuk sangat tinggi dan tidak perlu diragukan,” kata Candra Fajri Ananda.
Keberhasilan Jakarta mengelola obligasi daerah diharapkan menjadi role model bagi daerah lain dalam penerapan yang prudent.











