Bisnis

OJK Catat Dana Korban Scam Diblokir Capai Rp967,5 Miliar

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Catat Dana Korban Scam Diblokir Capai Rp967,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
OJK Catat Dana Korban Scam Diblokir Capai Rp967,5 Miliar
OJK Catat Dana Korban Scam Diblokir Capai Rp967,5 Miliar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 05/11/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan kasus penipuan atau scam di sektor jasa keuangan yang merugikan masyarakat. Hingga akhir Oktober 2026, total dana korban scam yang berhasil diblokir mencapai Rp967,5 miliar atau nyaris Rp1 triliun.

Ringkasnya…
  • OJK mencatat total dana korban scam yang diblokir mencapai Rp967,5 miliar hingga akhir Oktober 2026
  • IASC menerima 737.686 laporan pengaduan dan memverifikasi 1.471.112 rekening, dengan 743.589 rekening diblokir
  • Satgas Pasti menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya
  • OJK mengembalikan dana kepada korban sebesar Rp208,9 miliar dan 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian senilai Rp84,34 miliar
  • Polisi menjatuhkan 51 sanksi kepada 44 PUJK dan mengenakan denda total Rp8,84 miliar selama Januari–Oktober 2026
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Lonjakan laporan dan akun yang diblokir

Indonesia Anti‑Scam Centre (IASC) telah menerima 737.686 laporan pengaduan sejak mulai beroperasi hingga akhir Oktober 2026. Dari laporan tersebut, jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.471.112 rekening. Sebanyak 743.589 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.

Scroll Kebawah
Advertisement

Upaya penindakan dan sanksi OJK

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu, dari sisi layanan konsumen, OJK telah menerima 600.101 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga Kamis, 05/11/2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94.363 merupakan pengaduan konsumen.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan 150 peringatan tertulis kepada 98 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta mengenakan 51 sanksi kepada 44 PUJK sepanjang 1 Januari hingga Kamis, 05/11/2026.

“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp967,5 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp208,9 miliar,” ungkap Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Kamis, 05/11/2026, dalam paparan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Oktober OJK secara virtual.

OJK juga mencatat sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen hingga Kamis, 05/11/2026, dengan total nilai mencapai Rp84,34 miliar.

Dari sisi pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah mengenakan 77 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 44 sanksi administratif berupa denda. Total nilai denda yang dikenakan mencapai Rp8,84 miliar selama periode Januari hingga Oktober 2026.

Berbagai langkah tersebut dilakukan OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan di tengah maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan yang menyasar masyarakat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *