Bisnis

OJK Jelaskan Mekanisme Pengembalian Dana Investor Korban Manipulasi Saham

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Jelaskan Mekanisme Pengembalian Dana Investor Korban Manipulasi Saham

Sebarkan artikel ini
OJK Jelaskan Mekanisme Pengembalian Dana Investor Korban Manipulasi Saham
OJK Jelaskan Mekanisme Pengembalian Dana Investor Korban Manipulasi Saham
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Thursday, 05/11/2026 — OJK menjelaskan mekanisme pengembalian dana investor korban manipulasi saham di pasar modal.

Ringkasnya…
  • OJK menerapkan disgorgement untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada investor yang terdampak pelanggaran pasar modal.
  • OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda, dan untuk pelanggaran serius yang berulang dapat melanjutkan perkara ke tahap penyidikan dan bekerja sama dengan penegak hukum.
  • OJK menerapkan prinsip una via sesuai UU P2SK; besarnya kompensasi dan investor yang berhak menerima berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.
  • OJK telah mempelajari praktik pemulihan kerugian investor di berbagai yurisdiksi, termasuk kerja sama dengan SEC AS untuk mengadopsi praktik serupa.
  • OJK mengapresiasi dukungan pemerintah dan DPR dalam memperkuat landasan hukum melalui revisi UU P2SK.
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan disgorgement untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada investor yang terdampak pelanggaran pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya terus menegakkan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Scroll Kebawah
Advertisement

“OJK bisa mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah termasuk pemulihan kerugian investor. Besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya itu berdasarkan hasil pemeriksaan OJK,” kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK OJK, di Jakarta, Kamis, 05/11/2026.

Penegakan hukum OJK tidak selalu berhenti pada denda administratif. Untuk pelanggaran serius yang dilakukan secara berulang, OJK dapat melanjutkan perkara ke tahap penyidikan dan bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum.

Kolaborasi Internasional dan Regulasi

OJK telah mempelajari praktik pemulihan kerugian investor di berbagai yurisdiksi. Upaya tersebut termasuk kerja sama dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat untuk mengadopsi praktik serupa dalam memperkuat mekanisme pengembalian keuntungan ilegal kepada investor.

OJK mengapresiasi dukungan pemerintah dan DPR dalam memperkuat landasan hukum terkait mekanisme tersebut melalui revisi UU P2SK. Penguatan regulasi diharapkan dapat mendukung efektivitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap investor di pasar modal.

Proses pengembalian dana dilakukan secara proporsional kepada investor yang terbukti menjadi korban dan terdampak pelanggaran. OJK terus memperkuat mekanisme ini untuk meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *