Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 01/11/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut keterbatasan aksesibilitas sebagai alasan utama inklusi keuangan syariah di Indonesia masih minim.
- Inklusi keuangan syariah Indonesia baru mencapai 13,4 persen menurut SNLIK OJK
- Literasi keuangan syariah masyarakat mencapai 43,07 persen
- Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut keterbatasan aksesibilitas sebagai hambatan utama
- Pernyataan disampaikan di Syariah Financial Fair (SYAFIF) di Makassar
- OJK meluncurkan PELITA Syariah bersama LPS dan Dewan Masjid Indonesia
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK menunjukkan angka inklusi keuangan syariah baru 13,4 persen. Artinya, mayoritas masyarakat Indonesia belum terjangkau produk dan layanan keuangan syariah.
Sementara itu, tingkat literasi keuangan syariah sebenarnya telah mencapai 43,07 persen. Kesenjangan antara literasi yang cukup tinggi dan inklusi yang rendah menjadi perhatian OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan hal tersebut dalam acara Syariah Financial Fair (SYAFIF) di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Untuk bank-bank syariah terus kita dorong supaya dia bisa meningkatkan aksesibilitas kepada masyarakat,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, Minggu, 01/11/2026.
Dia menambahkan bahwa tantangan lainnya adalah inovasi dan diferensiasi produk. Pelaku industri keuangan syariah perlu menghadirkan produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat luas.
Sebagai contoh, produk pembiayaan rumah berbasis syariah cukup diminati, termasuk oleh kalangan non-Muslim. Menurut Friderica, hal ini menunjukkan layanan keuangan syariah berpeluang menjangkau pasar lebih luas jika menawarkan nilai tambah bagi konsumen.
“Ketika satu produk syariah itu bagus, yang menggunakan tidak hanya orang Muslim, tetapi semua agama juga senang menggunakannya,” kata Friderica Widyasari Dewi, Minggu, 01/11/2026.
Di sisi lain, Indonesia menempati peringkat keempat dalam Global Islamic Economy Indicator Score 2025-2026. Posisi ini dianggap peluang besar untuk memperkuat daya saing industri ekonomi syariah global.
Syariah Financial Fair Digelar di Empat Kota
SYAFIF merupakan program OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat. Pada 2026, kegiatan tersebut telah diselenggarakan di empat kota dan menjangkau ribuan orang.
Dalam penutupan SYAFIF di Makassar, OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) meluncurkan Panduan Referensi dan Dakwah Keuangan Syariah (PELITA Syariah).
Panduan tersebut memuat naskah referensi khutbah yang dapat dimanfaatkan tokoh agama untuk mengedukasi masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah.
OJK berharap melalui PELITA Syariah, pemahaman masyarakat semakin meningkat sehingga mereka dapat terhindar dari berbagai risiko, mulai dari penipuan hingga investasi ilegal.
OJK akan terus mendorong bank syariah untuk memperluas aksesibilitas produk keuangan syariah di seluruh Indonesia.












