Hukum & Peristiwa

Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai Tersangka Karhutla

Avatar of Sulsel Times
0
×

Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai Tersangka Karhutla

Sebarkan artikel ini
Petugas menangani kebakaran lahan di kawasan perkebunan
Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai Tersangka Karhutla. doc istimewa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2026 — Kementerian Kehutanan menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka korporasi dalam dua perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan di Kalimantan.

Ringkasnya…
  • PT MAP dan PT GAP ditetapkan sebagai tersangka
  • PT GAP terkait kebakaran 901,4 hektare
  • Sebanyak 11 korporasi masih disidik
  • Kemenhut menangani 120 perkara karhutla
  • Kerugian ekologis masih dihitung
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.

Scroll Kebawah
Advertisement

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan perusahaan bermodal dalam negeri atau asing.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini,” kata Dwi dalam keterangan tertulis.

Dua perkara berada di Kalimantan

PT GAP ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran pada areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kebakaran pada 2025 dan 2026 tersebut mencakup areal sekitar 901,4 hektare.

Penyidikan perkara PT GAP dimulai pada 9 September 2026 dan penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.

PT MAP ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.

Penyidikan terhadap perkara PT MAP berjalan sejak 20 Mei 2026 dan nilai kerugiannya masih dihitung.

Penanganan perkara korporasi berlanjut

Kemenhut secara keseluruhan menangani 120 perkara kebakaran hutan.

Penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum dengan 11 perusahaan masih berada pada tahap penyidikan umum.

Dua perkara korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Sebanyak 32 perusahaan juga telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan, pembekuan, atau pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow