Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 29/10/2026 —
Ringkasnya…
- Dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros
- Pelayanan laporan sejak awal September 2026, belum ada penahanan pelakunya
- Korban memiliki disabilitas, status yatim piatu, dan mengandung tujuh bulan
- Polisi masih meneliti kasus dan menunggu bukti tanpa melakukan penahanan
- Keluarga menuntut proses hukum dan menolak upaya perdamaian, polisi menolak mekanisme restorative justice
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.
Polisi belum diamankan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.
AKBP Beyamin Buntu, Kepala Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, menyatakan, “Masih dalam proses itu, kebetulan yang tangani Unit II,” kata Beyamin, Kamis, 29/10/2026.
Keluarga korban, termasuk Isak, mengungkapkan kekhawatiran karena dugaan melibatkan tujuh orang pria yang masih bebas, dan menuntut proses hukum tanpa upaya perdamaian.
Polisi Menangani Kasus dalam Proses Penyelidikan
Polisi, melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, masih meneliti kasus tanpa melakukan penahanan.
Scroll Kebawah
Advertisement
Keluarga Menggugat dan Menuntut Proses Hukum
Keluarga menuntut proses hukum dan menolak upaya perdamaian, sementara polisi menolak mekanisme restorative justice.
Dengan pendekatan yang konsisten, polisi masih menunggu bukti dan koordinasi untuk menetapkan tersangka.



