Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 09/10/2026 — Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyoroti adanya permintaan uang dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha Vincent Leo Carlius oleh terdakwa pengacara berinisial BPT, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung.
- JPU Andri Saputra menyampaikan keterangan tiga saksi Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto
- Perbedaan detail keterangan termasuk nominal uang dan dugaan kekerasan masih diperiksa majelis hakim
- Vincent mengaku terdakwa meminta uang mulai dari Rp500 juta, lalu berubah hingga transfer sebesar Rp22 juta
- Keberadaan palu dalam kendaraan dikonfirmasi kepada saksi sebagai alat yang disebut
- Terdakwa dakwaan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a KUHP, ancaman hingga 9 dan 4 tahun penjara
Dalam sidang perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyampaikan keterangan tiga saksi, yakni Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto.
Pernyataan Jaksa Penuntut Umum
Andri menegaskan bahwa poin penting dalam pembuktian adalah adanya permintaan uang, dan perbedaan nominal serta dugaan kekerasan yang disampaikan saksi akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
“Poinya ada permintaan uang itu. Terkait perbedaan nominal maupun dugaan kekerasan yang sempat diterangkan saksi lain, Vincent, tentu kita hormati karena semua saksi sudah disumpah. Nantinya Majelis Hakim yang akan menilai seluruh keterangan tersebut,” kata Andri, Jumat, 09/10/2026.
Vincent sendiri mengaku terdakwa sempat meminta uang mulai dari Rp500 juta, lalu nominal tersebut berubah dalam beberapa tahap hingga ia mengaku melakukan transfer sebesar Rp22 juta.
Selain itu, dalam persidangan dikonfirmasi keberadaan sebuah palu yang berada di dalam kendaraan tersangka sebagai salah satu alat yang disebut oleh saksi.
Jaksa menuduh terdakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman masing‑masing hingga 9 tahun dan 4 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyatakan bahwa saksi‑saksi yang dihadirkan telah menepis dakwaan jaksa, namun proses pembuktian masih berlanjut diante majelis hakim.







