Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 29/09/2026 — PT Waskita Karya (Persero) Tbk memenuhi kewajiban pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar melalui mekanisme penjaminan.
- Waskita Karya memenuhi pokok obligasi Rp722 miliar melalui penjaminan
- Pemerintah dan PT PII bayar sesuai porsi penjaminan masing-masing
- Corporate Secretary Waskita: kewajiban bunga obligasi telah dipenuhi
- Klaim penjaminan didistribusikan ke pemegang obligasi
- Waskita tetap koordinasi pemangku kepentingan untuk pemulihan keuangan
Pembayaran klaim dilaksanakan oleh Pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PII sesuai porsi penjaminan masing-masing. Corporate Secretary Waskita Karya Steven Subiantoro mengonfirmasi kewajiban pembayaran bunga obligasi telah dipenuhi oleh Perseroan.
Perusahaan berkode saham WSKT ini terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan seluruh proses pemenuhan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan.
Mekanisme Penjaminan
Penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 merupakan bagian dari skema Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah dan PT PII bertindak sebagai penjamin sesuai porsi dan ketentuan dalam perjanjian.
Waskita Karya sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan kepada Penjamin dan Wali Amanat mengenai ketidakmampuan pemenuhan kewajiban. Wali Amanat selaku Penerima Jaminan kemudian mengajukan klaim setelah melalui proses verifikasi.
Tanggung Jawab Regres
Pembayaran klaim penjaminan tidak menghapus kewajiban Waskita Karya. Kewajiban Perseroan kepada para Penjamin diselesaikan sesuai mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku.
Steven Subiantoro menuturkan, ke depannya Waskita Karya tetap fokus pada pemulihan kegiatan operasional inti dan penguatan kondisi keuangan, termasuk melalui fokus pada core business sebagai kontraktor.
Perseroan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha.














