Bisnis

Kredit Himbara Tumbuh 17%, Kredit ke BUMN Melesat 58%

Avatar of Sulsel Times
0
×

Kredit Himbara Tumbuh 17%, Kredit ke BUMN Melesat 58%

Sebarkan artikel ini
Kredit Himbara Tumbuh 17%, Kredit ke BUMN Melesat 58%
Kredit Himbara Tumbuh 17%, Kredit ke BUMN Melesat 58%
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 22/09/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran kredit perbankan pelat merah tumbuh 16,95% pada Semester I tahun ini. Capaian itu naik tajam dibandingkan pertumbuhan tahun 2025 yang mencapai 7,63%.

Ringkasnya…
  • Penyaluran kredit Himbara tumbuh 16,95% (yoy) pada Semester I tahun ini
  • Kredit ke BUMN/BUMD tumbuh 57,79% (yoy) pada periode tersebut
  • Pertumbuhan ditopang beberapa kelompok debitur, tidak hanya BUMN
  • OJK mengawasi eksposur dan konsentrasi penyaluran kredit
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan data tersebut
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kenaikan tersebut ditopang oleh peningkatan penyaluran kredit kepada beberapa kelompok debitur, termasuk perusahaan BUMN. OJK mencatat, meskipun penyaluran kredit kepada perusahaan negara dan swasta hampir imbang, kredit kepada perusahaan BUMN/BUMD tetap lebih tinggi.

Klaim Rasio Asuransi Kredit Tembus 99,6 Persen Jelang Konsolidasi BUMN

Klaim Rasio Asuransi Kredit Tembus 99,6 Persen Jelang Konsolidasi BUMN

Scroll Kebawah
Advertisement

"Kredit kepada BUMN/BUMD tercatat tumbuh cukup tinggi sebesar 57,79% (yoy) pada periode tersebut," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Selasa, 22/09/2026.

Dian menegaskan, akselerasi kredit Himbara pada periode tersebut relatif tersebar pada beberapa kelompok debitur dan tidak semata-mata terkonsentrasi pada BUMN. Hal ini menunjukkan bahwa Himbara tetap menjalankan fungsi intermediasi kepada berbagai segmen debitur, baik BUMN maupun sektor swasta.

OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap eksposur dan konsentrasi penyaluran kredit bank. Pengawasan dilakukan dengan memperhatikan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan ruang ekspansi kredit kepada BUMN, serta memastikan penyaluran kredit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *