Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 21/09/2026 — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1 dan menyesuaikan aturan Auto Rejection Atas (ARA) serta Auto Rejection Bawah (ARB).
- Batas harga terendah saham turun dari Rp50 menjadi Rp1
- Perubahan berlaku untuk saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA)
- Aturan ARA dan ARB disesuaikan untuk Pasar Reguler dan Pasar Tunai
- Perubahan ini diatur dalam dua surat keputusan Direksi BEI
- Tujuannya adalah memperluas rentang harga dan meningkatkan kualitas penemuan harga
Perubahan batasan harga tersebut juga berlaku bagi Efek Bersifat Ekuitas atau saham serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Perubahan ini diatur dalam dua surat keputusan Direksi BEI dan berlaku mulai hari Senin berikutnya.
BEI menyebut perubahan batas harga terendah memberi ruang rentang harga yang lebih luas bagi saham.
Menurut BEI, penyesuaian itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas penemuan harga, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasi.
Ketentuan ARA dan ARB Setelah Perubahan
Sampai ketentuan baru berlaku, batasan ARB asimetris sebesar 15% tetap diterapkan bagi Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Sementara itu, untuk efek dengan rentang harga Rp1 sampai Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.
Setelah ketentuan baru berlaku, ARB kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.
Dengan harga minimum Rp1, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas.















